Jelang Lebaran Warga Dilarang Mudik

Minsel17 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Jelang perayaan hari raya lebaran, warga dilarang untuk melakukan mudik, hal tersebut disosialisasikan oleh Polres Minsel melalui satuan lalu-lintas Polres Minsel.

Polres Minsel terus gencar mensosialisasikan akan larangan mudik jelang lebaran ditahun 2021 ini kepada warga masyarakat, guna menindak-lanjuti akan himbauan dari pemerintah.

Dalam giat operasi kepolisian kewilayahan ‘Keselamatan Samrat 2021’ terpantau pada Sabtu 24 April 2021, personel jajaran Satlantas Polres Minsel mensosialisasikan larangan mudik dilokasi pusat kota Amurang dan Terminal atau stasiun angkutan kota diwilayah Amurang.

Sebagaimana disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Minsel Iptu Hadi Siswanto SIK.MH bahwa sosialisasi tersebut Sebagai bagian dari edukasi untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar tidak mudik dalam. perayaan hari raya Lebaran.

Baca juga:  Memprihatinkan, Akses Jalan Dari Mopolo Ke Powalutan Rusak Parah

“Sosialisasi ini merupakan upaya kami untuk mengedukasi, mengimbau warga agar tidak perlu melakukan mudik pada perayaan lebaran nanti, yang kita ketahui bersama masih di masa pandemi. Hal ini bertujuan untuk menekan angka mobilitas masyarakat yang berdampak pada penyebaran Covid-19,” terang Kasat Lantas Polres Minsel Iptu Hadi Siswanto, SIK, MH.

Pada kesempatan tersebut juga personel Sat Lantas Polres Minsel mengkampanyekan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan media pamplet, menempelkan stiker di kendaraan serta membagikan masker gratis bagi para sopir dan penumpang kendaraan bermotor.

Baca juga:  Cerdas dan Inovatif, Jeane Rembet Bawa SMP Negeri 1 Ranoyapo Raih Juara 1 Wiyatamandala

“Besar harapan kami seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan lagi kesadarannya akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polres Minsel, apalagi pada momen menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah,” ucap Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; saat ditemui di ruang kerjanya. (Hengly)*

Sumber/Humas Polres Minsel