Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus benar-benar memahami akan PP Nomor 45 tahun 1990 agar tidak tersangkut kasus hukum.
Untuk diketahui, ASN bisa saja terkena kasus hukum bila melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Pelanggaran berat
Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Dan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) meminta agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus bertindak dan memberikan sanksi san hukum, bila ada ASN yang melanggar akan aturan tersebut. (***)