Garap Kawasan Hutan, PT. Tasma Puja Digugat YLBHR ke Pengadilan

RIAU748 Dilihat

Garap Kawasan Hutan, PT. Tasma Puja Digugat YLBHR ke Pengadilan

Kampar, Transparansi indonesia.co.id Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) gugat PT. Tasma Puja ke Pengadilan Negeri Bangkinang atas alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit seluas 960 hektar.

“Iya benar, kita gugat Tasma Puja dengan gugatan legal standing karena telah menanam sawit dalam kawasan hutan seluas 960 hektar,” ujar Dimpos Tampubolon, Ketua YLBHR di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (28/4/2021).

Sesuai agenda sidang, hari ini adalah sidang pertama, tapi pihak Tergugat I PT Tasma Puja dan Tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak hadir sehingga gugatan ditunda tanggal 2 Juni 2021, siap lebaran, kata Dimpos.

Baca juga:  Empat Siswa SMKN 1 Bangkinang Kota Mengaku Dianiaya Guru dan Security, Pihak Sekolah Belum Klarifikasi

Dijelaskan Dimpos, kebun yang digugat adalah kebun yang di Sei Kuamang yang berada di dua desa, yaitu Desa Padang Mutung Kecamatan Kampa dan Desa Kampar Kecamatan Kampa.

“Kebun tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan hasilnya sudah puluhan tahun dinikmati hasilnya oleh PT. Tasma Puja,” terang Dimpos.

Untuk itu kita minta kepada Bupati Kampar, untuk mencabut izin lingkungan PT. Tasma Puja ini karena sesuai dengan dokumen UKL-UPL, perusahaan sawit tidak boleh mengolah buah yang berasal dari kawasan hutan, kata Dimpos.

Baca juga:  Penemuan Bayi didalam Kantong Keresek Polsek Bangko Kutang dari 1 jam Pelaku sudah di tangkap

“Nanti kita juga akan surati Bupati Kampar agar Izin Lingkungan PT. Tasma Puja ini dicabut dan kita juga akan kirim foto copy gugatan kita ke Komisi Ispo agar Komisi Ispo bertindak,” tandas Dimpos.

(red).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang