Setubuhi Anak Dibawah Umur, VT Diamankan Tim Resmob Polres Minsel

Minsel573 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Polres Minsel) melalui Resmob Polres Minsel berhasil meringkus tersangka perbuatan cabul yakni persetubuhan anak dibawah umur, adalah lelaki VT alias Vain (24 tahun) warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan yang menjadi tersangka perbuatan persetubuhan anak dibawah umur.

Tersangka VT alias Vain tak berkutik saat diringkus Tim Resmob Polres Minsel, pada Sabtu 19 Juni 2021, di kelurahan Paslaten Kota Tomohon.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul yakni menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja Mawar (nama samaran -red) warga salah satu desa di kecamatan Amurang Timur, Minsel.

Baca juga:  Irup Peringatan Hari Lahir Pancasila, FDW Bacakan Pidato Kepala BPIP

“Tersangka VT alias Vain, kita amankan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur, dimana yang menjadi korban yakni Mawar, sebut saja demikian usai 16 tahun warga salah satu desa di kecamatan Amurang Timur,” ujar Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK.

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Rio Gumara bahwa bahwa penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan laporan polisi nomor LP/37/II/2021, yakni tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

“Tersangka VT alias Vain diamankan di Kelurahan Paslaten, Kota Tomohon, pada Sabtu (19/06) dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana laporan polisi nomor LP/37/II/2021,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga:  Posyandu Desa Raraatean, Berikan Makanan Bergizi Untuk Balita, Bumil Dan Lansia

Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia pun mengakui perbuatannya tersebut yakni melakukan persetubuhan dengan korban, yang masih dibawah umur.

Adapun, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan asmara, yang akhirnya berujung pada perbuatan persetubuhan antara tersangka dan korban.

“Perbuatan persetubuhan tersangka terhadap korban, diketahui dikarenakan keduanya yakni antara tersangka dan korban memiliki hubungan asmara,” tambah Kasat Reskrim Polres Minsel.

Dan guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka VT alias Vain, diamankan di Mapolres Minsel, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP