Diduga Merusak Lingkungan, AMTI Minta Kepolisian Tindak Tegas Tambang Di Bolmong

SULUT512 Dilihat

Sulut, tranparansiindonesia.co.id – Aktivitas tambang tanpa ijin yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow terus dilakoni oleh para pelaku tambang, cukong, dan mafia tambang.

Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut yang dengan menggunakan alat-alat berat terjadi diwilayah atau lokasi tambang, dan ini dilakukan secara terang-terangan.

Kejahatan nyata yang terjadi, dimana kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang bisa saja berpotensi terjadinya bencana seperti banjir bandang.

Dan oleh aktivitas tambang tanpa ijin yang dilakukan oleh para cukong dan mafia tambang, mendapatkan perhatian dari LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia.

Baca juga:  Terkait Dugaan Kasus Dana Hibah, LSM-AMTI; Polda Sulut Harus Periksa Andrei Angouw

Melalui ketua umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH, meminta agar pihak kepolisian menindak tegas para pelaku aktivitas tambang tanpa ijin, dengan menggunakan alat-alat berat yang diduga sudah melakukan pengrusakan lingkungan.

“Tambang emas di Kabupaten Bolaang Mongondow, yang saya dapat info berada di Kecamatan Lolayan, aktivitasnya tanpa ijin, dan menggunakan alat-alat berat, ini tentunya merusak lingkungan yang sangat berpotensi terjadinya bencana, maka dari itu AMTI minta agar pihak kepolisian dapat menindak tegas para pelaku tambang,” kata Turangan.

Ditegaskan Turangan, agar aparat hukum, pemerintah dan instansi berwenang lainnya untuk jangan tinggal diam, harus berani menindak tegas para oknum-oknum Cukong dan mafia tambang, jangan sampai aktivitas tambang tanpa ijin ini, akan berdampak buruk bagi banyak orang dikemudian hari. (red/TI/*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang