AMTI Minta APH Tindak Tegas Mafia Penimbun BBM

SULUT722 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) banyak dilakoni oleh para oknum untuk meraup keuntungan pribadi, tak terkecuali diwilayah Sulawesi Utara, yang dimana penimbunan BBM apa terlebih jenis Solar bergentayangan diwilayah Sulut, terlebih Kota Manado.

Namun, apakah mafia tersebut kebal hukum,,? Tentu tidak karena semua warga dimata hukum tetap sama, kalau salah pasti dihukum.

Salah satu oknum yang diduga sebagai mafia BBM jenis solar adalah Ko’ Afu, dimana pria tersebut sering lolos dari jeratan hukum padahal sudah lama berkecimpung dalam bisnis penimbunan BBM.

Hasil pengamatan selama ini, Ko’Afu menjalankan bisnis ilegal penimbunan minyak jenis solar sudah di jadikan konsumsi bisnis dengan harga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sedangkan pemerintah sudah menetapkan harga sesuai dengan peraturan yang ada. Tentu saja sesuai dengan peraturan pemerintah dirinya sebenarnya telah melanggar aturan dari sisi hukum yang berlaku.

Baca juga:  Hadiri Sertijab Gubernur Sulut, Begini Harapan Tetty Paruntu

Terkait belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap mafia Penimbun BBM, maka penggiat anti korupsi yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), mengatakan bahwa diperlukan keseriusan dan harus ditindak tegas oleh para penegak hukum kepada mereka yang menjadi mafia Penimbun BBM.

LSM AMTI melalui Ketua Umum Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya meminta agar pihak aparat penegak hukum yakni dari kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tegas para pelaku atau para mafia penimbun BBM.

Dikarenakan penimbunan BBM adalah suatu pelanggaran hukum, peruntukan BBM terlebih jenis solar harus sesuai dengan aturan, jangan mengambil keuntungan pribadi dan merugikan banyak orang.

“Aparat penegak hukum harus berani menindak tegas para mafia penimbun BBM, karena penimbunan BBM adalah suatu pelanggaran hukum, dan pelakunya harus ditindak dengan hukum,” ujar Tommy Turangan.

Baca juga:  LSM-AMTI; Polda Harus Periksa Semua Penerima Dana Hibah

Aktivis vokal tersebut pula mengatakan bahwa oknum yang melakukan penimbunan dan menjual kembali BBM dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), adalah pelanggaran melawan hukum, dan konsekuensinya adalah pidana.

“Kami mengecam oknum tersebut yang sudah memanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Sementara mengumpul,menimbun dan menjual bahan bakar baik itu premium maupun solar jelas sekali melanggar aturan dan konsekwensinya pasti pidana”, tegas Turangan.

Dirinya juga meminta pihak pemerintah dan pertamina dapat melakukan sidak terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal sambil berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Saya meminta ada tindakan tegas jangan pandang bulu dalam penegakkan aturan. Sebab sesuai dengan informasi pengusaha Ko’Afu ini selalu saja lolos dari jeratan hukum akibat memperdagangkan bahan bakar solar secara ilegal”, tandasnya. (red/T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP