Seorang Bandar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Desa Rimbo Panjang

RIAU537 Dilihat

Seorang Bandar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Desa Rimbo Panjang


KAMPAR,Transparansi Indonesia.co.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres tangkap seorang bandar narkotika jenis shabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang, pada Selasa pagi (19/10/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MS alias AL (27) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu seberat 204 gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening dan selembar plastik pembungkus shabu merek qing shan, sebuah toples plastik warna merah serta sebuah HP merk Vivo yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 05.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.

Baca juga:  Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencurian Dan Pemberatan di Desa Pulau Lawas

Dari hasil penyelidikan, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang bandar shabu inisial MS alias AL. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket besar narkotika jenis shabu seberat 204 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari pengakuan tersangka diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari sdr. TN yang masih dalam penyelidikan petugas.

Baca juga:  Polres Kampar: Pembinaan Rohani Tahanan, Mengajarkan Kesabaran dan Ketaatan

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun, jelasnya.

(Rombel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP