Belum Penuhi Persyaratan, DAU Untuk 90 Daerah Tertahan

Nasional10 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id– Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sekitar 90 Daerah untuk sementara ditahan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, hal tersebut dikarenakan ulah dari pemerintah daerah setempat yang belum menyelesaikan laporan realisasi anggaran.

Dikatakan Sri Mulyani bahwa penyaluran TKDD tekontraksi 14 persen, dikarenakan ada 90 pemerintah daerah yang belum memenuhi syarat untuk penyaluran DAU.

“Penyaluran TKDD terkontraksi 14%. Penyebabnya karena 90 pemerintah daerah belum memenuhi syarat salur DAU,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin, 25 Oktober 2021.

Baca juga:  Jelang New Normal, Bhabinkamtibmas Tingkatkan Edukasi Kepada Warga

Maka dari itu penyaluran DAU sampai akhir September hanya sebesar Rp 306,29 triliun atau turun 4,7% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 321,3 triliun.

Padahal ia menjelaskan syarat untuk penyaluran DAU di masa pandemi ini tidak sulit. Pemda hanya perlu menyerahkan laporan belanja wajib dan laporan pelaksanaan telah membelanjakan 8% dari total belanja DAU untuk penanganan Covid-19.

“Ini pemda tersebut belum menyampaikan laporan. Makanya belum kita transfer dana alokasi umumnya dan dana bagi hasil (DBH) nya,” kata dia.

Baca juga:  Pendiri Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) Merupakan Sosok Kartini Masa Kini

Untuk DBH, hingga akhir September 2021 yang sudah disalurkan mencapai Rp 60,05 triliun atau turun cukup tajam yakni 14,2% dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 69,99 triliun.

Meski tidak menjelaskan daerahnya secara rinci, ia menyebutkan 90 daerah ini terdiri dari 78 kabupaten, 6 kota dan 6 provinsi. Sehingga ia meminta agar pemda yang belum memenuhi syarat salur bisa segera melengkapinya. (red)*