Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Resmi Mencabut Surat Edaran Tentang Ketentuan Pakaian Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

RIAU14471 Views

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Resmi Mencabut Surat Edaran Tentang Ketentuan Pakaian Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Pelalawan,Transparansi indonesia.co.id Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar, S.Sos.M.Ap resmi mencabut Surat Edaran No. 420/ Disdikbud/2021/1149 Tentang Ketentuan Pakaian Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 28 Oktober 2021. Hal tersebut berdasarkan hasil konferensi pers Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan H. Abu Bakar, S.Sos.M.Ap yang dilakukan pada Senin, 1 November 2021 di ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan bersama dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan Hendry Gunawan, S.AP dan rekan media.

Baca juga:  AMTI Minta Aktivitas King Karaoke Keluarga Ditutup, Singgung Preseden Buruk Penegakan Hukum

Dalam keterangannya Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan H. Abu Bakar, S.Sos.M.Ap menyatakan bahwa tidak ada paksaan kepada peserta didik untuk mengikuti Surat Edaran (SE) tersebut. “Saya hanya melakukan penyeragaman untuk pemakaian baju sekolah, hanya mengatur waktu pemakaian saja dengan baju yang sudah dimiliki para siswa. Tidak ada unsur tekanan dan perintah serta sanksi dalam mengikuti SE tersebut. Begitu juga dengan batik lebah begayut juga sama, tidak ada tekanan dan paksaan. Jika memang Surat Edaran ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, maka saya akan mencabut Surat Edaran tersebut.”

Baca juga:  LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat

(Roida)