Lakukan Penganiayaan, Aldo Diringkus Tim Resmob Polres Minsel

Minsel676 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Berkolaborasi dengan timsus Polda Sulut, gabungan tim reserse mobile (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Minsel (Satreskrim Polres Minsel) berhasil meringkus tersangka kasus penganiyaan dengan inisial AT alias Aldo (23 tahun) warga desa Powalutan, kecamatan Ranoyapo, kabupaten Minahasa Selatan.

Adapun dasar penangkapan tersangka Aldo, sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH. M.Kn yakni Laporan Polisi nomor LP/45/XI/2021/Sulut/Sek-Tga, tanggal 5 November 2021; dan Sp.Kap/20/XI/2021/Reskrim, tanggal 12 November 2021.

Resmob Polres Minsel berhasil mengamankan Aldo, pada Sabtu dini hari 13 November 2021, di Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Baca juga:  Pemdes Kinaweruan Salurkan Banpang Kepada 127 Penerima Manfaat

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH. M.Kn mengatakan bahwa Aldo diamankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Fernando Ratu, warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, dimana penganiayaan dilakukan Aldo terhadap Fernando didesa Sapa.

“Tersangka Aldo kita amankan selaku tindak pidana penganiayaan yang ia lakukan terhadap korban Fernando, dengan TKP berada di Desa Sapa Kecamatan Tenga,” kata Kasat Reskrim Iptu. Lesly Deiby Lihawa.

Tindak pidana penganiayaan terjadi berawal saat tersangka yang melakukan keributan, didatangi dan ditegur oleh korban, namun tersangka merasa tersinggung ditegur oleh korban, lalu terjadi adu mulut, selanjutnya tersangka mengejar, menganiaya korban dengan cara menikam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Baca juga:  AMTI Beri Dukungan Penuh Kepada Kejari Minsel, Tommy Turangan: Dugaan Korupsi KPU Harus Dibongkar Sampai Tuntas

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk dibagian belakang tubuhnya, dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara tersangka usai melakukan penganiayaan langsung melarikan diri, namun oleh serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengejaran tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian.

Adapun saat ini tersangka, telah mendekam di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses pemeriksaan dari pihak kepolisian, dan tersangka harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya didepan hukum.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel