Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Salah satu tujuan dari manfaat anggaran dana desa adalah membangun dari daerah pinggiran, dengan tersedianya sarana dan prasarana infrastruktur pedesaan yang memadai dalam rangka peningkatan roda perekonomian masyarakat.
Namun, sering kali anggaran dana desa, disalah gunakan oleh pejabat berwenang dalam hal ini kepala desa guna memperkaya diri sendiri, dengan menyelewengkan anggaran dana desa.
Pembangunan infrastruktur desa, yang dianggarkan melalui anggaran dana desa, diharapkan dapat menjadi salah satu faktor penunjang perekonomian masyarakat, dimana infrastruktur desa akan menjadi aset desa sehingga pelaksanaan pengerjaannya pun haruslah dengan kualitas yang baik.
Namun, pengerjaan pelaksanaan pembangunan desa, dalam hal ini infrastruktur jalan desa yang ada di desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, menuai sorotan oleh karena pengerjaannya yang diduga dilakukan tidak sesuai bestek atau asal jadi.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), menyoroti akan proses pengerjaan infrastruktur jalan desa tersebut, dikarenakan banyak dikeluhkan oleh warga karena sudah banyak keretakan yang terlihat dijalan tersebut.
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, menyoroti pembangunan infrastruktur jalan desa Silam, dimana anggaran sebesar Rp.43 juta diduga dikerjakan asal jadi, dimana terlihat kualitas pengerjaan yang asal-asalan, karena belum sampai satu bulan dibangun, namun sudah terlihat keretakan pada akses jalan tersebut.
“Dugaan pengerjaan pembangunan infrastruktur jalan yang ada didesa Silam tersebut, tentunya menjadi atensi dari pihak LSM-AMTI, anggaran dana desa diduga diselewengkan, karena pengerjaannya diduga tidak sesuai bestek, hal tersebut terlihat dari kualitas pengerjaan yang kurang baik, karena belum sampai satu bulan dibangun, namun sudah terlihat keretakan,” kata Ketum LSM-AMTI Tommy Turangan SH.
Maka dari itu, Turangan pun meminta instansi terkait untuk menyelidiki akan proses pelaksanaan pembangunan desa yang ada di Desa Silam Kecamatan Kuok, karena hal tersebut mendapatkan keluhan dari warga.
“Kami minta, pihak atau instansi terkait seperti Dinas PMD Inspektorat Kampar untuk melakukan penyelidikan akan pembangunan infrastruktur jalan desa di desa Silam, dan secara umum pengelolaan keuangan di desa Silam, jangan sampai ada oknum menyalah gunakan anggaran dana desa, karena tentunya akan berurusan dengan hukum,” tambah Turangan. (red)*
