Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Sosok anggota DPR-RI termuda yakni Hillary Briggita Lasut (HBL) menjadi hangat dalam pemberitaan terkait polemik permintaan dirinya mendapatkan pengawalan dari TNI, dimana ia terjebak polemik permintaan pengamanan dari pihak TNI melalui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.
Akan halnya tersebut, mendapatkan tanggapan dari sesama anggota DPR-RI yang merupakan Ketua Komisi 1 yakni Meutya Hafid.
Ketua Komisi 1 Meutya Hafid yang merupakan anggota fraksi Golkar tersebut, mengajak HBL untuk berdiskusi terkait hal tersebut sambil ngopi bareng.
“Sesama legislator perempuan saya mengajak Mbak Hillary untuk diskusi sambil ngopi bareng, untuk urusan tegur-menegur biar fraksinya aja,” kata Meutya Hafid.
Dikatakan Meutya Hafid bahwa terkait apa yang dialami oleh HBL, ia tak tahu-menahu akan permintaan HBL ke pihak TNI untuk mendapatkan pengawalan. Ia pun mengatakan bahwa tak ada koordinasi dari Hillary kepada Komisi 1 terkait hal tersebut.
Untuk diketahui bahwa komisi 1 DPR-RI membidangi Pertahanan, Komunikasi dan luar negeri.
Meutya mengatakan tak tahu-menahu soal Hillary yang meminta pengamanan TNI. Meutya juga menuturkan tak ada koordinasi dari Hillary kepada Komisi I terkait hal ini. Untuk diketahui, Komisi I membidangi pertahanan, komunikasi, hingga luar negeri.
Jika ada permintaan anggota Komisi I, termasuk soal pengaman TNI, biasanya dikoordinasikan ke Komisi I melalui ketua kelompok fraksi atau kapoksi. Meutya tak menutupi kemungkinan bahwa tugas anggota DPR kerap membutuhkan pengamanan.
“Mekanisme komisi kita ada pimpinan dan para ketua kelompok fraksi, jika ada permintaan khusus dari anggota biasanya dikoordinasikan melalui kapoksi agar dapat terkordinasi melalui kapoksi-kapoksi agar dipahami dan tidak disalahgunakan. Anggota DPR tidak hanya mewakili dirinya, yang bersangkutan juga mewakili dapil, komisi dan fraksi,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigitta Lasut sebelumnya meminta pengamanan pribadi kepada TNI melalui KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menilai permintaan Hillary Brigitta Lasut tak melanggar UU MD3.
“Secara garis besar nggak ada masalah dengan permintaan tersebut karena berdasar Pasal 80 huruf G UU MPR, DPR, DPD, DPRD anggota DPR memiliki hak protokol dan setiap warga negara memiliki hak atas keamanan,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman.
Hillary Brigitta Lasut merupakan anggota DPR RI termuda dalam periode 2019-2024. Hillary, kata Habiburokhman, diperbolehkan mendapatkan pengamanan TNI jika personel TNI dirasakan cukup.
“Bu Hillary kan Komisi I mitranya TNI, sepanjang ada SDM personal yang bisa ditugaskan untuk mendampingi beliau menurut saya diperbolehkan,” ujarnya. (red/TI)*