Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Pengelolaan keuangan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, haruslah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan, serta terbuka sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Namun disayangkan, pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya di Dinas Lingkungan Hidup, diduga tidak transparan.
Pasalnya oleh awak media ini Biro Kampar saat mengkonfirmasi akan pengelolaan anggaran di DLH Kampar terkait pengadaan kendaraan beroda tiga (Biar) yang diadakan pada tahun anggaran 2021, belum membuahkan hasil dimana Kadis LH Kampar belum memberikan keterangan hingga pada Kamis (3/3).
Padahal, oleh Kabid Pengelolaan Sampah mengatakan bahwa untuk hal tersebut yakni pengadaan kendaraan beroda tiga Viar yang diperuntukkan untuk mengangkut sampah, dikonfirmasikan langsung ke kepala dinas.
Akan halnya tersebut, maka mendapatkan perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH mengatakan sangat disayangkan seorang kepala dinas tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, dimana Kadis LH Kampar dalam pengadaan kendaraan sampah tidak transparan hal tersebut dibuktikan dengan belum ada keterangan darinya padahal oleh awak media telah berusaha melakukan konfirmasi.
Turangan pun mengatakan bahwa LSM-AMTI akan terus mengawal terkait pengelolaan keuangan atau anggaran di DLH Minsel yakni pengadaan kendaraan beroda tiga yang diperuntukkan guna kendaraan sampah.
Ia pun menduga, apabila sosok Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kampar tidak memberikan keterangan, maka kemungkinan ada permainan dalam pengadaan kendaraan beroda tiga tersebut.
“DLH Kampar harus transparan dalam pengadaan kendaraan beroda tiga tersebut, karena transparansi penggunaan anggaran adalah hal yang sangat penting, harus akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan, atau jangan-jangan ada permainan dalam pengadaan kendaraan tersebut, ini pula harus menjadi perhatian dari APH, dan bila ada dugaan maka sepatutnya harus diusut, jangan sampai ada uang negara yang dirugikan dalam proses pengadaan kendaraan tersebut,” tegas Turangan.
Dijelaskannya pula bahwa keterbukaan informasi publik, sudah diatur dalam undang-undang (UU nomor 14/2008), maka dari itu DLH Kampar harus memberikan keterangan terkait pengadaan kendaraan yang diperuntukkan untuk kendaraan mengangkut sampah.
“Jangan sampai ada yang berusaha ditutupi dalam pengelolaan anggaran pengadaan kendaraan beroda tiga tersebut, karena bila didapati ada kecurangan atau penyelewengan, pastinya akan berhadapan dengan hukum,” tambah Turangan, sosok aktivis yang dikenal sangat vokal tersebut. (red/TI)*






