AMTI Ajak Warga Kawal Dan Awasi Dana Desa

Nasional1159 Views

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Program bantuan dari pemerintah pusat yang merupakan program dari Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yakni dana desa, adalah program yang diperuntukkan untuk setiap desa di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan roda perekonomian masyarakat pedesaan, melalui peningkatan dan pembangunan infrastruktur desa.

Bantuan dana desa, sangat dirasakan oleh masyarakat pedesaan, dimana bantuan tersebut diperuntukkan masyarakat pedesaan dan dikelola oleh pemerintah desa.

Namun, tak banyak pula oknum kepala desa yang tersangkut masalah hukum karena salah menggunakan dan mengelola anggaran dana desa.

Maka dari itu, ditahun anggaran 2022 ini, penggunaan dan pengelolaan anggaran dana desa mendapatkan perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH mengingatkan agar para HukumTua selaku kuasa pengguna anggaran dana desa untuk dapat memanfaatkan anggaran dana desa dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kebutuhan, transparans, akuntabel dan asas manfaatnya didapat.

Maka dari itu pun, Turangan mengajak kepada warga masyarakat untuk ikut serta mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa, karena masyarakat diharapkan terlibat dalam pengelolaan dana desa, karena anggaran dana desa dimaksudkan atau ditujukan untuk peningkatan roda perekonomian masyarakat pedesaan, yang akan berdampak pada meningkatnya pendapatan ekonomi masyarakat.

Baca juga:  Energi Untuk Perkuat Ekonomi Desa, CEP Ikuti RDP Antara Komisi VI DPR-RI Dan PT. PLN

Ditahun anggaran 2022 ini, anggaran dana desa oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait, telah mengalokasikan persetasi untuk anggaran dana desa, dimana oleh karena masih dalam pandemi saat ini, maka minimal 40 persen dari pagu Dandes harus dialokasikan untuk BLT dana desa.

Selain 40 persen minimal untuk BLT-DD, juga ada 20 persen dari pagu Dandes yang harus dialokasikan untuk ketahanan pangan desa, dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.
Sehingga bila dikalkulasikan, ada 68 persen minimal dari pagu Dandes yang telah teralokasikan untuk tiga bidang tersebut, sehingga tinggal 32 persen yang akan kelola reguler.

“Masyarakat harus ikut mengawasi dan mengawal pengelolaan dana desa, dan itu bisa meminimalisir terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran dana desa, begitupun bagi para kepala desa dan jajaran perangkat desa yang ada untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa, jangan sampai melakukan penyelewengan karena tentunya akan berhadapan dengan hukum,” ujar Tommy Turangan SH, alumnus FH Unsrat.

Baca juga:  LSM-AMTI; Roy Suryo Cs, Jangan Cuma Permasalahkan Keluarga Jokowi, Cek Juga Ijazah Petinggi Negara Lainnya

Didalam satu tahun anggaran pengelolaan keuangan desa, dikatakan oleh Tommy Turangan pula bahwa para HukumTua sebagai bentuk dari transparan pengelolaan keuangan desa seharusnya memajang baliho APBDes, agar masyarakat dapat mengetahui kegiatan yang dilaksanakan, begitupun bila terjadi perubahan harus pula disertai dengan baliho APBDes-P, dan setelah selesai pelaksanaan atau semua kegiatan telah direalisasikan, maka juga pemerintah desa harus memajang baliho realisasi APBDes.

Ia pun berharap agar instansi atau dinas terkait, untuk lebih lagi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jajaran pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran keuangan desa, agar bantuan dari pemerintah pusat tersebut benar-benar menyentuh langsung ke masyarakat desa.

“Ayo kita kawal bersama, karena program dana desa adalah program pemerintah pusat, bukan program kepala desa, siapapun kepala desanya, suatu desa pasti akan mendapatkan bantuan dana desa, anggaran dana diberikan untuk desa dan dikelola oleh pemerintah desa, untuk kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan roda perekonomian masyarakat pedesaan,” tambah Turangan. (red/TI)*