Pembangunan Rehab Kantor Dan Pagar Paving Blok Di BPBD Kampar Tak Sesuai UU No. 14 Tahun 2008

RIAU916 Dilihat

Kampar, Transparansi Indonesia.co.id  Pembangunan Rehab kantor dan pagar dan paving blok di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Kampar provinsi Riau tidak dipasang papan informasi proyek.

Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan perintah undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akibat ketiadaan papan informasi proyek yang terpasang membuat beberapa warga yang melintas jadi bertanya-tanya tentang proyek tersebut.

Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dibuat bertujuan untuk:

A. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

Baca juga:  Pastikan jalan lintas timur masih aman untuk di lalui Kapolres Pelalawan Tinjau Lokasi Banjir Di Jalan Lintas Timur Desa Kemang KM. 83

B. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan dapat berperan mengawasinya.

C. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

D. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

E. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

F. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

G. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

PLT Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar, Yuriko di konfirmasi oleh awak media, sampai berita ini disiarkan, belum ada tanggapan nya.

Baca juga:  Jalin Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, Kapolres dan Bhayangkari Pelalawan Lakukan ini.

Pantauan media ini, Kamis siang tadi, akibat tidak terpasangnya papan informasi proyek, tidak diketahui siapa rekanan yang mengerjakan proyek ini, termasuk perusaan apa yang memborong pekerjaan ini.

Hingga berita ini diturunkan, media ini terus berupaya untuk mencari tahu siapa dan perusahaan apa yang mengerjakan proyek tersebut.

(Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP