Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pengelolaan anggaran ketahanan pangan yang ada di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, untuk tahun anggaran 2022 patut dipertanyakan.
Pasalnya, hingga saat ini progres pertanggung-jawaban terkait ketahanan pangan yang saat itu dikelola oleh Deisy Kamasi yang pada saat itu menjabat HukumTua (kepala desa) hingga saat ini belum terealisasi sepenuhnya.
Padahal oknum mantan penjabat HukumTua Desa Temboan Deisy Kamasi telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh dirinya dan mengetahui Camat Maesaan tentang laporan pertanggung-jawaban pengelolaan anggaran dana desa tahun 2023 selama ia menjabat HukumTua, termasuk anggaran pengelolaan ketahanan pangan.
Namun, hingga kini laporan belum ada progres, dimana ketika awak media ini konfirmasi ke penjabat HukumTua saat ini Max Lumi mengatakan bahwa baru uang hasil ketahanan pangan hewani yakni penggemukan hewan babi yang diserahkan sebesar Rp. 18.000.000.
Sedangkan, untuk kegiatan pengelolaan ketahanan pangan lainnya, seperti pemeliharaan ikan air tawar, penanaman ubi bete, dan penanaman jagung, laporannya belum diserahkan.
Sebagaimana surat pernyataan yang dibuat oleh mantan penjabat HukumTua Deisy Kamasi bahwa ia akan menyelesaikan laporan tersebut sampai pada 30 Desember 2022.
Ketika, awak media ini melakukan konfirmasi ke pihak Kecamatan dalam hal ini Camat Maesaan Jelly Nelwan, ia mengatakan agar tanyakan langsung ke mereka (mantan penjabat dan penjabat HukumTua saat ini).
Dan hal tersebut, menimbulkan kesan bahwa ada pembiaran dari oknum Camat Maesaan terhadap surat pernyataan dari mantan penjabat HukumTua Desa Temboan tersebut, padahal surat tersebut dibuat di Kantor Kecamatan dan ditandatangani oleh Camat Maesaan.
Ketika diwawancarai, Camat Maesaan hanya diam lebih banyak, terkesan tak mengindahkan pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media, sehingga ada dugaan Camat Maesaan hanya memfasilitasi membuat surat pernyataan tersebut dan tidak ada tindak lanjutnya.
(Hengly)*