LSM-AMTI Desak PN Bitung Tindak Lanjuti Putusan MA Terkait Eksekusi Ritha Tangkudung

SULUT972 Dilihat

Sulut, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), menyoroti akan kasus proyek pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung.

Sebagaimana disampaikan oleh ketua umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, bahwa pihaknya telah mengantongi informasi dan mengetahui persis akan kasus tersebut.

Dimana di Kantor PU dan Kimpraswil Kota Bitung, sub dinas sumber daya air, mendapatkan proyek pengamanan daerah pesisir pantai Kota Bitung.

Dimana anggarannya dibiayai oleh dana tambahan APBD sebesar Rp. 2 Milliar, untuk penanganan proyek bencana alam yang berbentuk dana alokasi khusus (DAK).

Dan menurut Turangan, proyek tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Dan hingga saat ini terpidana yakni Ritha Tangkudung yang merupakan istri Walikota Bitung belum juga dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Bitung.

Baca juga:  Pimpinan RSUP Prof. Kandou Diganti, AMTI; Prioritas Selanjutnya Bagian Humas Juga Harus Diganti

“Kami menduga pihak Pengadilan Negeri Kota Bitung menghilangkan berkas perkara atas nama terpidana Ritha Tangkudung yang merupakan istri Walikota Bitung, sehingga belum ada tindak lanjutnya, sebagimana putusan dari Mahkamah Agung,” ujar Tommy Turangan SH.

Turangan pun mendesak agar pengadilan negeri Kota Bitung untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Ritha Tangkudung melalui kejaksaan negeri selaku eksekutor.

“Jadi LSM-AMTI meminta sekaligus mendesak agar dalam tempo 1 Bulan Pengadilan Negeri Bitung untuk segera melaksanakan eksekusi atas nama terpidana Ritha Tangkundung yang merupakan istri Walikota Bitung, lewat Kejaksaan Negeri Bitung Selaku Exsokutor,” desak Ketum LSM-AMTI Tommy Turangan SH.

Hal tersebut, dikatakan Turangan karena merupakan tanggung jawab mutlak dari Pengadilan sebagai lembaga dimana masyarakat mencari keadilan.

Baca juga:  CEP; Fraksi Golkar Dukung Penuh Program Anggaran Kementerian Yang Berpihak Pada Rakyat

“Sampai saat ini terpidana Ritha Tangkudung pelum pernah di exsekusi, sementara putusan Makamah Agung Harus dan di tindak-lanjuti dan di laksanakan oleh Pengadilan Negeri Bitung,” jelas Turangan, aktivis yang dikenal vokal.

Ditambahkan Turangan, bahwa pihak LSM-AMTI telah mengantongi dan memiliki putusan perkara tersebut, sehingga PN Bitung didesak agar segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus tersebut diatas.

“Bagi LSM-AMTI, semua sama kedudukannya dalam Hukum termasuk Istri Walikota Bitung Ritha Tangkudung, tidak ada pengecualiaan, semua harus diproses dan dihukum apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara,” tegas Turangan.
(T2)*

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang