SULUT, TI – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk Sinode GMIM.
Keterangan mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, menyebut nama Denny Mangala, Asisten I Setdaprov Sulut, sebagai pihak yang ikut menandatangani surat pertanggungjawaban dana hibah yang dinilai bermasalah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado, Senin (20/10/2025), menghadirkan lima terdakwa masing-masing AGK, HA, JFK, FK, dan SHK, yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah miliaran rupiah untuk pembangunan gedung Rektorat dan Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) serta kegiatan Sinode GMIM lainnya.
JPU Pingkan Gerungan, SH menjelaskan, keterangan Olly dibacakan karena yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
“Kami memohon membacakan keterangan saksi yang sudah kami panggil beberapa kali, tetapi tidak hadir, yakni Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey,” ujar Pingkan di hadapan majelis hakim.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU Yasmin Samahati, SH, Olly mengakui mengetahui mekanisme pemberian hibah kepada GMIM sejak 2020 hingga 2023 dan menegaskan bahwa tanggung jawab penuh berada pada penerima hibah, bukan pemerintah daerah.
Namun, yang menjadi sorotan adalah penyebutan nama Denny Mangala, pejabat Pemprov Sulut yang ikut menandatangani surat pertanggungjawaban dana hibah.
“Untuk surat pertanggungjawaban yang ditandatangani Denny Mangala tidak bisa dilakukan, sebab berisikan dana hibah lalu dihibahkan kembali kepada panitia,” demikian bunyi kesaksian Olly yang dibacakan jaksa.
Olly juga menegaskan, setiap perubahan atau pengalihan penggunaan dana hibah wajib melalui adendum proposal dan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Jika tidak dilakukan, kegiatan di luar perjanjian dianggap tidak sah.
“Jika kegiatan perkemahan pemuda GMIM tidak ada dalam NPHD, maka menjadi tanggung jawab Sinode GMIM, dan pertanggungjawaban harus sesuai proposal dan NPHD,” tegasnya.
Pernyataan itu menempatkan Denny Mangala dalam posisi rawan hukum, karena disebut menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai prosedur.
Akan halnya tersebut, mendapatkan perhatian khusus dari publik dan sejumlah LSM di Sulawesi Utara.
Salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang menyoroti dugaan keterlibatan Denny Mangala dalam lingkaran kasus yang menjadi viral di daerah nyiur melambai bahkan nasional tersebut.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan pernyataan mantan Gubernur Olly Dondokambey tersebut semakin menguak dugaan kuat keterlibatan Denny Mangala.
Dikatakan Turangan, tindakan yang dilakukan oleh Denny Mangala dengan menandatangani dokumen pertangungjawaban yang tidak sesuai prosedur adalah melanggar aturan.
“Secara administratif, tindakan tersebut berpotensi melanggar Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Hibah dan Bansos, yang menegaskan larangan hibah berganda atau pengalihan dana tanpa adendum resmi,” kata Turangan.
Maka dari itu, berdasarkan keterangan Olly Dondokambey yang dibacakan oleh JPU, ketua LSM-AMTI Tommy Turangan SH mendesak agar pihak penyidik dalam hal ini Polda Sulut segera menetapkan tersangka terhadap Denny Mangala.
“Pihak Polda Sulut agar segera menetapkan Denny Mangala sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, karena dugaan kuat semakin mengarah keterlibatannya dalam kasus tersebut,” desak Tommy Turangan.
Kasus dugaan Tipikor dana hibah GMIM ini terus menjadi perhatian publik.
Munculnya nama Denny Mangala dalam dua momentum berbeda —baik saat bersaksi langsung maupun dalam kesaksian Olly Dondokambey yang dibacakan jaksa— menambah tekanan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu. ((T2)*
