Polres Pelalawan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus 3 Tindak Pidana Sekaligus

RIAU1576 Dilihat

Pelalawan, Transparansi indonesia.co.id. Bertempat di Mapolres Pelalawan telah dilaksanakan Konsferensi Pers pada Selasa (11/4/2023) dengan berbagai macam kasus.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto.SH.SIK yang didampingi Paur Humas AKP Edy Haryanto, serta Kasat Reskrim AKP Nurahim, dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice Manalu kepada awak media menjelaskan, Ada Pengungkapan tiga tindak pidana sekaligus ,diantaranya Kasus Narkotika, dan Kasus Modus Ganjal ATM. serta Kasus Penipuan.

Kapolres menjelaskan para pelaku tersebut terlibat dalam kasus yang berbeda, Dengan menghadirkan pelaku dan barang bukti secara bersamaan, konferensi pers diawali keberhasilan pengungkapan kasus pencucian dan pemberatan dengan modus ganjal ATM.

“Aksi kejahatan ganjal ATM terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023, di salah satu mesin ATM Swalayan Mandiri, Pangkalan Kerinci. Korban yang saat itu hendak mengambil uang tidak bisa memasukkan kartunya, pelaku pencurian dengan modus  ganjal ATM berpura-pura ingin menolong korbannya.kemudian pelaku meminjam ATM Korbannya, di situlah pelaku melancarkan aksinya mengganti dengan ATM lain.

Pelaku berjumlah 3 orang, ketiganya, berinisial (A,) (BMR,) dan (M,) melakukan aksinya di sebuah mesin ATM di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Baca juga:  Diduga Ada Pencatutan Tanda Tangan Gubernur Riau dalam Undangan Penabalan Datuk Kampar

“Kejahatan ini membuat korban atas nama Ratna Novera mengalami kerugian hingga Rp37.620.000,

” Kemudian dilanjutkan dengan kasus pemasuan dokumen negara, pemalsuan SKCK.

Penangkapan tindak pidana pemalsuan Dokumen Negara berupa SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ini pada hari Senen tanggal 03 April 2023 sekira pukul 22.00.Wib dijalan Maharaja Indra kelurahan Pangkalan Kerinci , kecamatan Pangkalan Kerinci,kabupaten Pelalawan Provinsi Riau tepat nya di percetakan SENI FOTO tersangka Rio Rafsanzani alias Rio bin Bustanur yang mana Korban nya adalah NKRI ,dan pasal yang disangkakan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP Pidana, yang mana tersangka membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak yang jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman maksimal enam (6). tahun penjara.

“Dengan barang bukti satu (1) unit Komputer, satu (1) unit printer merk Canon Pixma , MP 287. ” Empat (4) lembar SKCK, dengan tersangka atas nama Bayu Saputra, dan Alan Firlansya, serta Kelpin Dwi Setiawan.

Baca juga:  Kapolres Kampar Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT RI ke-80, Semangat Kemerdekaan Terpancar di Bangkinang

“Kemudian ketika petugas kepolisian melakukan pengecekan terhadap foto copy SKCK tersebut terdapat tidak terregistrasi , Kemudian petugas kepolisian melakukan pengamatan terhadap SKCK yang mana terdapat kejanggalan , lalu petugas kepolisian bertanya kepada tersangka EZ. mengenai keaslian foto copy SKCK tersebut dan akhir nya tersangka EZ mengaku bahwasanya foto SKCK tersebut dilakukan pengeditan disebuah foto copy FS yang terdapat di depan lapangan Bola Kaki kota Pangkalan Kerinci dengan biaya Tiga puluh ribu rupiah (Rp 30.000) pada tanggal 20 Agustus yang digunakan nya untuk melamar pekerjaan.
” Tersangka EZ mengakui melakukan hal tersebut agar cepat selesai.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan dan telah dilakukan penahanan untuk Dua puluh hari (20) hari kedepan semenjak tanggal 04. April 2023

(ROMI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang