Diduga Oknum Dewan Jual Pokir Hingga 25 Persen, LSM-AMTI Minta APH Selidiki

Hukum, KAMPAR1060 Dilihat

Kampar, TI – Beredar kabar oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar hanya menjual pokok pikiran (Pokir) kepada oknum rekanan kontraktor.

Aspirasi masyarakat yang diserapnya melalui reses anggota dewan, yakni pokir PL hanya dijual kepada rekanan kontraktor, dan pihak kontraktor menyetor atau membayar 20 hingga 25 persen dari jumlah anggaran kepada oknum anggota DPRD.

Dan hal tersebut mendapat tanggapan dan reaksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, memberikan reaksi terkait pokok pikiran anggota DPRD yang dijual.

Baca juga:  Satuan Reskrim Polres Kampar Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Spesialis Tower Yang Menyeret Enam Tersangka

Dimana dari investigasi tim LSM-AMTI, mendapatkan informasi bahwa salah satu anggota DPRD yang menjabat Ketua Komisi mengakui tentang pokir yang diserahkan ke Dinas, dan selebihnya tinggal Dinas dan kontraktor yang komunikasi.

Dan juga, dikatakan Turangan bahwa ada pula pengakuan dari salah seorang rekanan kontraktor yang mengatakan menyetor hingga 15 persen ke oknum anggota DPRD Kampar.

“Kami selama ini menyetor atau membayar 20 sampai 25% dari besaran nilai Pokir DPRD Kampar itu”, ujar rekanan kontraktor.

Maka dari itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia melalui Ketum DPP Tommy Turangan SH dengan tegas meminta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki akan praktek-praktek pokir yang dijual.

Baca juga:  Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pulau Jambu Terungkap, Kepala Desa Tak Ada di Kantor

Hal tersebut menurut Turangan karena praktek menjual pokir dengan fee 25 persen, tentunya sangat merugikan masyarakat.

” Kami meminta sekaligus mendesak agar APH dapat menyelidiki akan praktek-praktek seperti ini, masyarakat dirugikan karena aspirasi mereka tentu diabaikan, dan anggota DPRD terkesan hanya mencari keuntungan sendiri dan mengabaikan hak rakyat,” tegas Tommy Turangan.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP