
Kecamatan Kuok. transparansiindonesia.co.id
Menindaklanjuti Informasi dari BMKG dan hasil Rakor bersama Pemda Kampar menyatakan bahwa Kampar beberapa bulan akan memasuki musim kemarau dan Cuaca Exstrim maka Forkopincam kecamatan Kuok meminta kepada masyarakat agar :
1. Tidak Membuka lahan dengan cara membakar
2. Jangan buang puntung Rokok yang masih menyala Sembarangan
3. Apa bila menemukan titik api segeralah di padamkan
4. Apabila telah menjadi kebakaran di lingkungan segeralah padamkan bersama-sama
5. Jika tidak teratasi segera hubungi :
– kepala Desa setempat
– Camat Kuok
– Koramil 01 Bangkinang
– Polsek Bangkinang Barat
– BPBD dan Damkar
Kegiatan yang di lakukan di aula kantor Camat Kuok tersebut, dihadiri oleh Danramil 01 Bangkinang, Polsek Bangkinang Barat, BPP Kuok, Puskesmas Kuok, koordinator KB Kuok, KUA kuok, serta seluruh Kades SE Kecamatan Kuok. Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla, Jum’at (26/5/23).
Plt Camat Kuok Nasri Roza, menyampaikan koordinasi ini berupakan langkah pertama untuk meminimalisir pencegahan kebakaran hutan dan lahan sehingga dengan dilaksanakan rapat koordinasi ini kita dapat menemukan solusi dalam rangka mencegah karhutla di tahun 2023.
Kepada masyarakat khususnya di kecamatan Kuok, Nasri Roza menyampaikan ajakan untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakukan pembersihan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar.
“Jangan membersihkan lahan dengan membakar, karena dapat memicu terjadinya karhutla yang dampaknya sangat merugikan dan membahayakan kesehatan kita semua serta pelakunya dapat dikenakan denda atau dipidana hingga sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.
Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima miliar Rupiah).
“Kami berharap warga mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. Kita harus menyadari dan peduli terhadap Karhutla,” Tutup Rosa
(ROMI87)
