Jelas-jelas Ilegal, Plt Camat Kuok Tetap Biarkan Galian C Beroperasi, Ini Dalihnya

Uncategorized1165 Dilihat

KUOK, Transparansiindonesia.co.id Plt Camat Kuok Nasri Roza ketika ditanya mengapa Galian c ilegal di Desa Empat Balai masih dibiarkan beroperasi hingga saat ini.

Nasri Roza berdalih Galian C yang jelas-jelas ilegal itu masih dibiarkan beroperasi hingga ke tanggal 31 Mei untuk berkemas-kemas.

“Sudah kami kompromikan dengan pihak perusahaan dan masyarakat,” ujar Nasri Roza pada wartawan, Minggu (28/5/2023).

“Kata pihak pengusaha, kami minta waktu, kami tutup, kami berhenti bekerja tanggal 31 Mei,” ujar Plt Camat menirukan pernyataan pihak Galian C ilegal tersebut.

Pada Jumat, 26 Mei kemarin, camat bersama Forum Pimpinan Kecamatan mendatangi lokasi tempat Galian C ilegal itu beroperasi. Namun nyatanya, usaha Galian C itu tetap bisa beroperasi hingga ke tanggal 31 Mei ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

(Hattan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang