Riau, TI – Seorang pejabat publik yang ada dilingkungan kerja pemerintah kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga menerima gratifikasi.
Dugaan gratifikasi tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu dari sebuah perusahaan yakni PT.SWP.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH yang memberikan perhatian dan sorotan terhadap dugaan kasus gratifikasi tersebut.
Dikatakan Tommy Turangan SH bahwa perusahaan PT. SWP legalitas hak guna usaha (HGU) dan lain-lainnya tidak dimiliki oleh PT. SWP.
Sehingga menurut Turangan, untuk memperlancar aktivitas perusahaan PT. SWP maka ada dugaan perusahaan memberikan gratifikasi kepada Sekda Indragiri Hulu.
Akibat gratifikasi tersebut, terjadi kerugian negara sekitar Rp. 500 Milliar dan sama sekali tidak ada kontribusi terhadap negara dan masyarakat sekitar dari aktivitas PT. SWP.
Mengutip pernyataan dari salah satu masyarakat setempat, Tommy Turangan mengatakan sudah kurang lebih 13 tahun PT. SWP menikmati kekayaan di lokasi aktivitas perusahaan, dari segi pajak negara pun sudah dirugikan dan tidak ada kontribusi ke masyarakat sekitar.
Maka dari itu, LSM-AMTI meminta sekaligus mendesak agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan menangkap oknum Sekda Indragiri Hulu yang diduga menerima gratifikasi dari perusahaan PT. SWP.
“LSM-AMTI meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum dapat menangkap dan menyelidiki oknum Sekda Indragiri Hulu karena dugaan menerima gratifikasi dari perusahaan PT. SWP,” tegas Turangan.
Dari informasi yang didapat dari sumber terpercaya, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa oknum Sekda Inhu menerima atensi dari perusahaan sebesar kurang lebih seratus juta rupiah (Rp.100.000.000) setiap bulannya.
Selain itu, LSM-AMTI melalui Ketum DPP Tommy Turangan SH meminta agar Bareskrim Polri dapat menertibkan dan menghentikan aktivitas perusahaan PT. SWP karena diduga melanggar sejumlah aturan salah satunya legalitas HGU yang tidak ada.
(T2)*









