Liow; Seleksi Penentuan Anggota KPUD Seharusnya Pertimbangkan Kearifan Lokal

Minsel578 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Penentuan Anggota komisioner komisi pemilihan umum daerah (KPUD) oleh KPU Pusat, mendapatkan tanggapan dan respon dari berbagai pihak.

Salah satunya, adalah dari sosok Renly Liow SP yang merupakan mantan aktivis GAMKI Manado dan kini sebagai aktivis GAMKI Minsel dan juga adalah anggota PIKI (Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia) Minsel.

Renly Liow menyoroti terkait seleksi penentuan anggota KPUD yang dinilainya tidak memperhatikan atau mengabaikan kearifan lokal suatu daerah.

Dimana, dari informasi yang ia dapat, bahwa pada beberapa daerah Kabupaten/Kota seleksi penentuan anggota KPUD mengabaikan kearifan lokal daerah tersebut, atau tidak mengakomodir warga masyarakat daerah tersebut yang memiliki kompetensi.

Baca juga:  Momentum Valentine Day, NVM; Jangan Berhenti Menebar Kebaikan

“Yah,, mencermati seleksi penentuan anggota KPUD dibeberapa daerah atau di Kabupaten dan Kota di Sulut, sepertinya mengabaikan pertimbangan kearifan lokal, dan hal tersebut tentunya membuat saya kecewa sebagai warga Sulawesi Utara,” ujar Renly Liow.

Ia pun berharap kepada siapapun yang diberikan wewenang dan kewenangan untuk melakukan seleksi dan menentukan anggota komisioner KPU Daerah, agar tetap mempertimbangkan kearifan lokal.

Karena menurut penilaiannya sebagai seorang aktivis, apabila kearifan lokal diabaikan dalam seleksi penentuan anggota komisioner KPUD berarti potensi konflik di daerah makin terbuka.

Dan nantinya, apabila potensi konflik di daerah akan terbuka oleh karena diabaikannya kearifan lokal dalam penentuan anggota komisioner KPUD, maka akan berdampak pada tugas dan fungsi anggota KPUD yang kurang optimal.

Baca juga:  Yones Kaseger Tuai Apresiasi Warga, Bersihkan Material Longsor Di Jalan Konarom Gunakan Dana Pribadi

“Jadi kalau ada orang daerah yang mampu menjadi anggota komisioner KPUD, kenapa harus dari luar yang diakomodir, semoga ada prioritas bagi warga daerah setempat yang bisa masuk anggota komisioner KPUD, tentunya dengan memiliki kemampuan dan kapabilitas yang bisa menjadi anggota sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku,” tambah Renly Liow.
(red/HK)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP