Riau, TI – Proyek pembangunan jalan di Teluk Jering, Kampung Pinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga bermasalah dengan adanya temuan dari BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada proyek pembangunan jalan tersebut, dan oleh temuan BPKP Provinsi Riau, ada terjadi kerugian negara sebesar Rp. 7,6 Miliar pada proyek pembangunan jalan tersebut.
Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari sejumlah LSM.
Salah satunya, sorotan datang dari yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mendesak agar Kejaksaan Tinggi Riau, untuk segera menangkap dan memeriksa Afdal yang selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek ditahun 2020 tersebut.
Dijelaskan Tommy Turangan SH, bahwa adapun Pagu anggaran proyek peningkatan jalan Kampung Pinang adalah sebesar Rp. 10 Miliar nilai HPS paket, realisasi proyek yang dilaksanakan dalam pembangunan tersebut sebesar Rp. 9,8 Miliar.
“Dengan adanya dugaan kasus korupsi tersebut, maka LSM-AMTI meminta sekaligus mendesak agar pihak Kejati Riau dapat segera menangkap dan memeriksa serta memproses oknum Afdal,” kata Tommy Turangan SH.
Dikatakan Turangan pula bahwa Afdal yang merupakan Kadis PU-PR dan selaku KPA pada proyek tersebut diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kerugian uang negara melalui APBD Kampar.
“Jelas,, negara kita adalah negara hukum, siapa saja yang diduga melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum seperti tindak pidana korupsi, melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kerugian uang negara, harus diproses hukum, semua sama dimata hukum, jadi aparat penegak hukum termasuk Kejati Riau agar jangan ‘tidur‘ tangkap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan jalan kampung Pinang,” tegas Tommy Turangan.
“Siapa saja pejabat yang tidak Profesional dalam bertugas mengelola uang negara, tangkap dan periksa secara hukum,” tambah Turangan.
Sebagaimana informasi yang didapat oleh LSM-AMTI, dikatakan Turangan bahwa sudah terseret di jeruji besi oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PU-PR kampar di masa itu, konsultan proyek, dan rekanan kontraktor, juga terlibat di nyatakan bersalah, dan masing-masing di antara mereka dihukum selama 3,5 tahun penjara.
(T2)*