Kampar, TI – Keberadaan perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit, yakni PT. Sawit Inti Raya (PT.SIR) diduga memiliki banyak permasalahan yang terus menjadi sorotan dari berbagai pihak.
Kali ini sorotan terhadap PT. SIR datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti akan berbagai masalah yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Menurut Tommy Turangan SH, bahwa PT. SIR diduga melakukan pelanggaran dengan melanggar peraturan menteri perindustrian nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman teknis kawasan industri.
Dijelaskan Turangan, bahwa PT. SIR yang terletak di Desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang, beroperasi dekat dengan pemukiman warga, sehingga melanggar aturan Permen Perindustrian nomor 35 tahun 2010 yang pada poin 4 menyebutkan ‘Jarak terhadap permukiman yang ideal minimal 2 kilometer dari lokasi kegiatan industri‘.
Selain permasalahan jarak antara letak perusahaan dan pemukiman warga, Tommy Turangan juga menyoroti terkait pengolahan limbah dari perusahaan tersebut.
Karena, PT. SIR menurut Tommy Turangan melakukan pembuangan limbah sembarangan, dan limbah dari PT. SIR diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (LB3).
Dugaan Limbah bahan berbahaya beracun, yang dibuang sembarangan oleh PT. SIR berdampak pada sungai Indragiri dan daerah aliran sungai warga yang ada di kedua desa tersebut, yakni Bongkal Malang dan Tua Pelang.
“Selain permasalahan jarak atau letak perusahaan yang dekat dengan pemukiman warga, kami juga menduga kalau PT. SIR membuang limbahnya sembarangan, dan kuat dugaan limbah tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan berdampak pada sungai yang dimanfaatkan oleh warga,” kata Turangan.
Ditambahkannya, PT. SIR tidak memiliki sistem pengolahan limbah PKS yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pula perusahaan tersebut tidak memiliki tempat pembuangan sementara, dan limbah B3 tidak dikelola sebagaimana harusnya.
“Akibat limbah perusahaan yang diduga dibuang sembarangan, warga masyarakat menderita kerugian secara materil dan immaterial, serta pula berdampak pada ekologis yang berkepanjangan,” jelas Tommy Turangan SH.
Lanjut Turangan, ternyata selain masalah-masalah tersebut diatas, ia juga mendapatkan informasi terkait adanya monopoli buah sawit dengan melakukan penadahan terhadap hasil sawit dikawasan hutan lindung.
Maka dari itu, Tommy Turangan meminta sekaligus mendesak kepada instansi terkait, pemerintah daerah untuk menutupi perusahaan tersebut yang merugikan warga masyarakat sekitar.
“Banyaknya masalah yang ada di PT. SIR yang keberadaannya tidak berpihak pada masyarakat, bahkan ad dugaan hanya merugikan masyarakat, maka LSM-AMTI meminta agar perusahaan tersebut ditutup, instansi terkait dan pemerintah daerah harus memperhatikan hal ini,” tegas Tommy Turangan SH aktivis jebolan FH Unsrat.
(T2)*