Riau, TI – Perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit, yakni PT. Sawit Inti Raya (PT. SIR) terus disorot oleh karena beberapa dugaan pelanggaran.
Untuk diketahui, perusahaan PT. SIR adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit dan berlokasi di desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) terus memberikan sorotan dan mendesak APH dan instansi terkait untuk menyelidiki dan menangkap pemilik atau owner PT. SIR.
Karena, menurut Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa keberadaan PT. SIR diduga melanggar beberapa regulasi dan aturan.
Salah satu, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. SIR adalah melanggar peraturan menteri perindustrian tentang jarak perusahaan dengan pemukiman warga.
Dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SIR telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, oleh karena keluhan masyarakat terkait perusahaan PT. SIR yang terindikasi hanya merugikan banyak masyarakat sekitar perusahaan.
“PT. SIR melanggar peraturan menteri perindustrian tentang jarak perusahaan dengan pemukiman warga, dimana Desa Bongkal Malang dan desa Tua Pelang jaraknya tidak sampai dua kilometer dari PT. SIR,” jelas Tommy Turangan SH.
Selain melanggar peraturan menteri perindustrian nomor 35 tahun 2010, Tommy Turangan SH juga mengatakan bahwa PT. SIR juga diduga melakukan pembuangan limbah sembarangan, dimana sangat berdampak pada warga sekitar perusahaan.
Karena, limbah yang dibuang ke sungai dan daerah aliran sungai, diduga mengandung bahan berbahaya beracun (B3), hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya ikan mati di sungai tersebut.
Sehingga, dijelaskan Turangan bahwa oleh karena pembuangan limbah sembarangan yang dilakukan oleh PT. SIR, masyarakat kedua desa tersebut telah menderita kerugian secara materil dan immaterial serta dampak ekologis yang berkepanjangan sampai saat ini.
“Selain itu pula, PT. SIR diduga juga melakukan monopoli dagang sawit, dimana dengan memonopoli buah sawit dan tentunya hal tersebut tidak berpihak pada masyarakat,” ujar Turangan.
Maka dari itu, LSM-AMTI melalui Ketum DPP Tommy Turangan SH mendesak agar pihak Bareskrim Polri segera merespon aduan dan laporan masyarakat dengan menangkap dan memeriksa owner atau pemilik perusahaan PT. SIR.
“Kami meminta dengan tegas agar pihak Bareskrim Polri segera menangkap dan memeriksa owner atau pemilik perusahaan PT. SIR, karena sejumlah dugaan pelanggaran telah banyak dilakukan oleh PT. SIR,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*
