Riau, TI – Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, pernah mengungkapkan akan menangkap dan melakukan penyelidikan terhadap para pengusaha Galian C yang ada diwilayah tugas Polres Rohul.
Dan pernyataan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr. Raja Kosmos P. SH., MH juga mendapatkan perhatian dari lembaga swadaya masyarakat atau LSM.
Dimana salah satunya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa apa yang dijanjikan tersebut oleh Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos harus ditindaklanjuti.
“Kan ini sudah pernah diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, maka seharusnya langsung ditindaklanjuti untuk ditangkap dan dilidik para pengusaha Galian C yang diduga melakukan aktivitas ilegal,” ujar Turangan.
Dimana disebutkan masyarakat bahwa tambang galian C yang diduga ilegal marak beraktivitas diwilayah Kabupaten Rokan Hulu, dan perlu adanya penindakan dari aparat penegak hukum terutama dari pihak Polres Rohul.
Dan maraknya aktivitas galian C tersebut, oleh LSM-AMTI menilai bahwa pihak kepolisian seakan tutup mata, dan pula menduga bahwa jangan-jangan ada oknum kepolisian yang membackup galian C tersebut.
“Aktivitas galian C yang diduga ilegal marak beraktivitas, dan terkesan pihak kepolisian tutup mata, jangan-jangan ada oknum kepolisian yang membackup, ini harus menjadi perhatian pihak terkait, jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tegas Tommy Turangan.
Maka dari itu, ia meminta dan mendesak agar Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr. Raja Kosmos segera memenuhi janjinya kepada masyarakat untuk menangkap pengusaha-pengusaha galian C yang diduga usahanya ilegal.
“LSM-AMTI mendesak agar Kasat Reskrim Polres Rohul segera memenuhi janjinya kepada masyarakat, menangkap dan lakukan penyelidikan terhadap pengusaha galian C, jangan sampai masyarakat yang dirugikan dan mengalami dampak negatif akan adanya aktivitas galian C tersebut,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*








