Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Perdagangan Narkoba Internasional

Uncategorized130 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan narkoba di wilayah Tangerang, Banten.

Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yakni 20,8 kilogram ketamine, 20,7 kilogram sabu kristal, dan 17,7 liter sabu cair.

Selain barang bukti, Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan dua orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XM (35) dan ZJ (39).

Diketahui para tersangka berencana memasarkan barang haram tersebut di Jakarta.

Keberhasilan Polri ini mampu menyelamatkan 295.739 jiwa dari bahaya narkoba.

Baca juga:  5 Pelaku Ilegal Logging di Desa Siabu Diringkus Polres Kampar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) lebih Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp. 800.000.000 maksimal Rp 10.000.000.000 dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *