LSM-AMTI; Bawaslu Minsel Terkesan Diam Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Pjb Kades Temboan

SULUT1388 Views

MINSEL, TI – Pejabat Kepala Desa (HukumTua) Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan akhir-akhir ini menjadi sorotan.

Pasalnya, oknum Pjb Hukumtua Desa Temboan inisial DK viral di media sosial terkait Viralnya chatingan WhatsApp di grup WA Pemerintah Desa Temboan.

Dalam chatingan di WA grup Pemdes Temboan terlihat oknum pejabat HukumTua memerintahkan kepada perangkat desa untuk memasang panji-panji salah satu partai politik, dan juga melakukan pendataan san pemetaan di setiap jaga untuk pemenangan salah satu calon legislatif.

Bukan itu saja, dalam chatingan WhatsApp tersebut, oknum pejabat HukumTua ada unsur pengancaman akan memberhentikan perangkat desa apabila tidak melakukan apa yang diperintahkannya.

Dan hal tersebut, menjadi sorotan publik dan sejumlah LSM. Salah satunya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Baca juga:  Hanya Berjualan Bawang Merah,Seorang Nenek Diambil Dagangannya Oleh Satpol PP Kotamobagu, Wajah Daerah Tampil Tanpa Nurani

Dikatakan Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa melihat postingan yang sudah viral tersebut, seharusnya badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan harus secepatnya mengambil langkah dengan melakukan penindakan secepatnya.

“Postingan ini sudah viral, oknum pejabat Kades diduga memerintahkan perangkat desa untuk melakukan pemenangan terhadap salah satu parpol dan caleg, bahkan ada unsur pengancaman didalamnya yakni akan diberhentikan dari perangkat desa bila tidak melaksanakan apa yang diperintahkan,” kata Turangan.

“Bawaslu Minsel terkesan diam, tapi harus fast respon terhadap hal-hal seperti ini, karena ini menyangkut citra Bawaslu di mata publik, jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu menurun tingkat kepercayaannya,” tegas aktivis yang dikenal sangat vokal tersebut.

Baca juga:  Fraksi Golkar Buka Kesempatan Magang Bagi Mahasiswa, CEP; Peluang Generasi Muda Berkarir Di Parlemen

Dikatakan Turangan bahwa, Bawaslu digaji melalui uang rakyat jadi seharusnya Bawaslu harus respon cepat dengan apa yang dilaporkan oleh publik walaupun melalui media sosial.

“Tak hanya di desa Temboan, masih banyak lagi desa-desa yang oknum pejabat HukumTua dan jajaran perangkat desa melakukan politik praktis, padahal hal tersebut melanggar hukum dan ada sanksinya, bahkan sanksinya bisa sampai kurungan penjara, jadi Bawaslu Minsel jangan terkesan diam, harus tindak lanjuti dan tindak tegas kepala desa, perangkat desa, ASN dan TNI-POLRI yang tidak netral dalam tahapan pemilu,” ujar Turangan.

Selain Bawaslu Minsel, Turangan pun menyoroti komisi aparatur sipil negara (KASN) agar dapat menindak oknum-oknum ASN yang terlibat politik praktis dan menguntungkan salah satu peserta pemilu.
(Tim)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *