Sulut, TI – Viralnya chatingan WhatsApp di grup Pemdes desa Temboan yang dimana diduga oknum kepala desa memerintahkan perangkat desa untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan salah satu calon legislatif terus menuai sorotan.
Kali ini sorotan datang dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Dimana, LSM-AMTI meminta agar pihak lembaga pengawas pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menindak tegas akan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa Temboan inisial DK.
Tommy Turangan SH, selaku Ketua Umum DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa dalam chatingan WhatsApp di grup Pemdes Temboan diduga oknum penjabat HukumTua yang merupakan seorang aparatur sipil negara memerintahkan perangkat desa untuk melakukan pendataan, memasang panji-panji parpol, serta melakukan pemetaan didesa untuk memenangkan salah satu caleg.
“Apa yang dilakukan oleh oknum penjabat kepala desa tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran, karena selain kapasitas sebagai pejabat publik, oknum kepala desa tersebut juga seorang ASN yang seharusnya mampu menjaga netralitas dalam pemilu,” kata Turangan.
Untuk diketahui, dalam chatingan WhatsApp di grup Pemdes Temboan, juga tertulis bahwa ia (Oknum pjb Kumtua) mengatakan bahwa hal tersebut juga sesuai perintah atasan.
Dan apabila perangkat desa tidak melakukan apa yang diperintahkan, maka ia akan melakukan pergantian terhadap perangkat desa atau dilakukan rolling perangkat desa.
“Maka dari itu, dari LSM-AMTI mendesak agar pihak Bawaslu dapat menindak tegas oknum pejabat HukumTua desa Temboan yang diduga terlibat dalam politik praktis dengan memerintahkan dan mengintruksikan perangkat desa untuk melakukan hal-hal yang menguntungkan salah satu calon legislatif, bukan itu saja, dalam instruksi di Chatingan WhatsApp tersebut juga terdapat unsur pemaksaan dan pengancaman karena apabila tidak mengindahkan perintah maka akan diganti dari perangkat desa,” tegas Tommy Turangan SH.
Selain ke pihak Bawaslu, LSM-AMTI juga meminta agar komisi aparatur sipil negara (KASN) untuk dapat turun dan menyelidiki akan Viralnya oknum ASN yang dipercayakan menjabat pejabat kepala desa Temboan tersebut, karena melanggar netralitas ASN pada pelaksanaan pemilu.
(Tim)*
