Inovasi Ijin Keliling DPMPTSP Minsel Permudah Warga Dapatkan Pelayanan

Minsel858 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, terus berupaya dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya terkait pelayanan kepada masyarakat dalam hal ijin usaha, dimana melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan jemput bola dengan turun langsung ke Kecamatan-kecamatan untuk melayani masyarakat.

Seperti yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Minsel pada Selasa 19 Maret 2024 menyambangi Kecamatan Ranoyapo untuk membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus nomor induk berusaha (NIB).

Dimana terlihat antusias masyarakat sangat baik dan merespon pelayanan DPMPTSP Minsel, karena ada sekitar 200-an warga yang mendaftar untuk mendapatkan pelayanan pengurusan NIB dari para staf dan pegawai DPMPTSP Minsel.

Baca juga:  Manfaatkan Dana Desa, Pemdes Kinamang Satu Kerjakan Pembangunan TPJ Dan Rabat Beton Jalan

Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Minahasa Selatan, Ronald Paath S.Pt., M.Si mengatakan bahwa inovasi ijin keliling dari DPMPTSP Minsel tersebut merupakan salah satu bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan yang berhubungan dengan DPMPTSP.

Terutama, dalam hal penerbitan atau pengurusan NIB atau nomor induk berusaha bagi perseorangan maupun kelompok, sehingga diharapkan inovasi ijin keliling dari DPMPTSP Minsel dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

“Inovasi ijin keliling dari DPMPTSP Minsel merupakan bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari DPMPTSP Minsel, terutama yang kita layani disini adalah penertiban nomor induk berusaha atau NIB,” ujar Ronald Paath.

Baca juga:  Pemdes Temboan Bantu Warga Yang Benar-benar Membutuhkan Melalui BLT-DD

Sementara itu, Camat Ranoyapo Jendri Umboh SPd menyampaikan terimakasih kepada DPMPTSP Minsel yang melalui program inovasi ijin keliling turun langsung ke kecamatan Ranoyapo, dan melayani warga kecamatan Ranoyapo perihal hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan DPMPTSP Minsel terutama penerbitan NIB.
(Hengly)*

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP