Terkesan Abaikan Laporan, LSM-AMTI Minta Jaksa Agung Copot Kajati Sulut Dan Kajari Kotamobagu

SULUT1289 Dilihat

Sulut, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia meminta agar Jaksa Agung mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Hal tersebut dikarenakan belum diresponnya laporan atau surat dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang dilayangkan ke Kejati Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi diwilayah Kota Kotamobagu.

“Laporan dari LSM-AMTI belum direspon oleh Kejati Sulut perihal laporan kami terkait kasus korupsi di wilayah Kotamobagu,” ujar Ketum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH.

Selain Kajati Sulut dan Kajari Kotamobagu, Turangan pun meminta agar Jaksa Agung juga mencopot Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, karena ketiga orang tersebut terkesan tak ada respon untuk penanganan laporan keuangan negara yang dilaporkan oleh LSM-AMTI.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta APH Periksa Proyek Preservasi Jalan Nasional Berbanderol Rp. 63, 6 Miliar Di Sulut

“Ini semacam pelecehan terhadap LSM-AMTI, karena kami melaporkan adanya dugaan terjadinya keuangan negara, kok tak direspon ada apa ini..?? Apakah mereka sudah masuk angin..?, ujar Tommy Turangan.

Untuk diketahui, laporan dari LSM-AMTI ke Kejati Sulut perihal kinerja Kajari Kotamobagu yang sangat memperhatikan dalam penegakan hukum diwilayahnya.

Dimana dijelaskan Turangan Kajari Kotamobagu mendiamkan dan tidak melanjutkan penyidikan kasus korupsi Pasar Genggulang berbandrol 6,2 milyar sebagaimana Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado Perkara No 05/Pid.Pra/2022/PN. Mdo.

Lanjut Turangan, sudah setahun lebih oknum Kajari Kotamobagu mengabaikan perintah pengadilan Tipikor Manado tersebut, sehingga ada dugaan oknum Kajari memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.

Baca juga:  Tetty Paruntu Hadiri Pembukaan Bimtek Anggota Fraksi Golkar Gelombang Ke-2

“Pada intinya, kita akan terus memerangi korupsi, dan LSM-AMTI tetap mengacu pada UU nomor 31 tahun 1999 Jo nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang