Butuh Atensi Polisi Kampar Galian C Ilegal di Desa Sungai Tonang Beroperasi

RIAU2008 Dilihat

Kampar, Transparansi indonesia.co.id Berlokasi di desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar kabupaten Kampar Galian C ilegal di duga milik ARB Alias Arman bekerjasama dengan Eri masih tetap eksis.

Terlihat pewarta penambang bebatuan mengunakan alat ekskavator. Perut bumi Kampar di keruk di jadikan sebagai bisnis sejatinya sejauh berita ini kami langsir aparat kepolisian Kampar diduga kuat belum ada melakukan penertiban, Selasa (26/3).

Tokoh masyarakat setempat menyebut kegiatan ilegal ini sudah lama beroperasi. Namun sejauh ini belum ada pihak APH terkhusus polisi Kampar mengambil tindakan tegas melakukan penertiban.

Baca juga:  Police Goes to School: Ditlantas Polda Riau Tanamkan Disiplin Lalu Lintas dan Peduli Lingkungan Sejak Dini

“Sepertinya butuh sentuhan Aparat Penegak Hukum (APH) menyetop aktifitas Galian C di desa Sungai Tonang,” cakapnya.

Tak itu saja ia juga berharap kepada kepolisian Polres Kampar supaya melakukan penertiban terhadap galian C ini secepatnya. Sebab setahu ia belum memiliki izin resmi dan akan mengundang ancaman terhadap lingkungan negatif.

Tokoh masyarakat menegaskan, Jikalau merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar, jadi bukan ada alasan lagi polisi Kampar harus mengambil tindakan tegas untuk menangkap perusak alam sebab beroperasinya galian C masih di wilayah hukum polres Kampar, tandasnya. (Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP