LSM-AMTI; Pembabatan Hutan Secara Terus-menerus Di Desa Ransang, APH Terkesan Takut Tindaki

Pelalawan, RIAU672 Views

RIAU, TI – Pembabatan hutan terjadi diwilayah Provinsi Riau, tepatnya di desa Ransang, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Oknum-oknum melakukan pembabatan hutan dengan menggunakan alat berat, yang diduga dalam rangka alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Aktivitas ilegal tersebut, mendapatkan kecaman dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pembabatan hutan secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum.

“Aktivitas pembabatan hutan merupakan tindakan ilegal, dan kami mendapat laporan bahwa masyarakat sangat resah dengan aktivitas dari oknum-oknum yang merusak hutan menggunakan alat berat untuk selanjutnya mereka jadikan perkebunan kelapa sawit,” ujar Turangan.

Selanjutnya, Tommy Turangan pun menyoroti dampak dari aktivitas pembabatan hutan tersebut yang tentunya akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, apalagi melakukan pembabatan hutan secara terus-menerus menggunakan alat berat.

Baca juga:  Berpangkat Kombespol, Mantan Kapolres Minsel Ini Bertugas Di Baintelkam Polri

Dijelaskannya, bahwa hutan konservasi tersebut harus dilindungi untuk keberlangsungan ekosistem termasuk keberlangsungan kehidupan manusia.

Maka, sudah seharusnya pihak terkait termasuk aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku-pelaku pembabatan hutan di desa Ransang.

“Pengrusakan lingkungan, ekosistem hutan, dan itu tidak dibenarkan, melakukan alih fungsi hutan konservasi untuk dijadikan kebun kelapa sawit, pihak aparat penegak hukum seharusnya dengan cepat merespon keluhan masyarakat,” kata Tommy Turangan SH.

Karena, ditegaskan Tommy Turangan bahwa tindakan pengrusakan hutan adalah Pelanggaran hukum kehutanan dan itu sudah diatur dalam undang-undang, bagi para pelaku pengrusakan hutan dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda.

Namun, menjadi tanda tanya besar bagi LSM-AMTI yakni walaupun Pembabatan hutan terus dilakukan, namun belum adanya tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum, untuk menghentikan dan bahkan menyeret para pelaku ke ranah hukum.

Baca juga:  Pembangunan SDN 017 Mangkrak, Turangan Minta APH Periksa PPTK Irwan Dan Mandor Proyek

Padahal, dengan adanya aktivitas pembabatan hutan secara terus-menerus akan mendatangkan ancaman bagi kehidupan manusia dan masyarakat desa Ransang, hutan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, namun potensi bencana mengancam nyawa masyarakat Ransang.

“Pihak aparat penegak hukum terkesan takut untuk mengambil tindakan tegas terhadap para oknum-oknum pelaku pembabatan hutan konservasi, dan ini menjadi tanda tanya besar bagi publik terkait keseriusan pihak APH dan instansi terkait untuk melakukan upaya perlindungan hutan dari ancaman pembabatan yang dilakukan oleh oknum-oknum,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *