AMTI; Kapolda Sulut Tindak Tegas Aktivitas PETI Milik Ko’ Awang Cs

SULUT91 Dilihat

SULUT, TI – Dugaan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dilakukan oleh Ko’ Awang bersama koleganya di pertambangan Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Aksi Ko’ Ahong, seperti sakti karena tak tersentuh oleh pihak kepolisian dan aparat penegak hukum.

Maka dari itu, lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) mendesak agar Kapolda Sulut dapat menertibkan dan menangkap Ko’ Awang Cs yang melakukan penambangan emas tanpa ijin.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa kerusakan lingkungan terjadi akibat operasional penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh Ko’ Awang dan kolega.

Bahkan dijelaskan Turangan, penambangan emas tanpa ijin dari Ko’ Ahong di backup oleh oknum purnawirawan TNI, sehingga kegiatan aktivitas penambangan aman-aman saja.

“Dari informasi yang kami dapatkan hingga saat ini, Ko’ Awang dengan bebasnya terus memporak-porandakan perbukitan, hutan dan lingkungan Ratatotok, dengan menggunakan sekitar 6 sampai 7 alat berat jenis excavator,” ujar Turangan.

Dan hal tersebut, menurut Turangan bukan tidak mungkin belum sampai ke Kapolda Sulut.

Maka dari itu, ia mengingatkan apabila tidak segera ditindak-lanjuti, LSM-AMTI akan melaporkan ke Kapolri dan petinggi APH di Jakarta.

“Dengan tegas, LSM-AMTI mendesak agar pak Kapolda segera menertibkan aktivitas dan operasional PETI milik Ko’ Awang dan kolega, serta pula menyelidiki karena ada dugaan adanya aliran dana ke kantong-kantong pribadi aparat penegak hukum,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*