KAMPAR Kiri Hulu, Transparansi lndonesia.co.id Tommy Turangan. SH selaku Ketua LSM AMTI (Aliansi Masyarakat Transparansi lndonesia) menilai bahwa pelaksanaan proyek jalan setapak di era kepemimpinan Bustamar selaku Pj desa Batu Sasak. yang tidak memasang papan nama/plang proyek itu merupakan proyek tak bertuan dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada.
“Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini dinas terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Turangan Rabu (9/5/24).
“Seharusnya Camat Kampar Kiri Hulu Bustamar Selaku PJ Desa Batu Sasak menjadi contoh yang baik bagi Pemerintah Desa yang ada di Kampar Kiri Hulu.bukan memberikan contoh yang tak elok,”Jelas Turangan
Lebih lanjut Turangan menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
“Dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” ucapnya.
Jangan sampai masyarakat menduga dan adanya tanda kutip bahwa Dinas terkait ada indikasi pembiaran dan kongkalingkong,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Salah seorang warga Batu Sasak kecamatan Kampar Kiri Hulu kabupaten Kampar saat dihubungi pers kecewa melihat proyek jalan setapak di era kepemimpinan Tamar selaku Pj desa Batu Sasak.
Ia menyebut, proyek sememsisi desa Batu Sasak bersumber dari dana APBDes Batu Sasak tahun 2024 pengerjaanya tidak transparan, bahkan terkesan seperti sengaja ditutupi-tutupi.(Tim)