Riau, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti akan Penjabat Gubernur Riau S.F Hariyanto.
Menurut Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH, bahwa Pj Gubernur Riau diduga melakukan KKN serta pula menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
“Pj Gubernur S.F Hariyanto diduga melakukan KKN serta menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, dan ini sungguh melanggar aturan,” kata Tommy Turangan SH.
Penjabat Gubernur Riau, S.F Hariyanto, menggelar senam bersama dan juga membentuk relawan politik bertempat di Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Dan hal tersebut, menarik perhatian dari LSM-AMTI yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur Riau adalah suatu pelanggaran melawan hukum.
Maka Turangan pun meminta agar Mendagri segera mengevaluasi dan bahkan mencopot S.F Hariyanto dari jabatannya.
Ditambahkan Turangan pula, bahwa kegiatan tersebut diduga menggunakan dana APBD, sehingga ia pun meminta agar KPK segera menyelidiki adanya dugaan penggunaan anggaran daerah untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya.
“Pj Gubernur selain melanggar aturan dan tak tak tahu etika dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, kami duga juga terlibat KKN dan menggunakan dana APBD untuk kegiatan yang bukan peruntukannya, kami akan segera membawa laporan ke KPK dan APH agar Pj Gubernur Riau segera diperiksa,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*