Kapolsek AKP HEPPY YENDRI Layangkan Surat Edaran : Peringati HUT RI ke 79, Warga Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru, RIAU9529 Dilihat

Rohil, transparansiindonesia.co.id – Senin ( 12/08/2024 ) AKP HEPPY YENDRI menyampaikan buat masyarakat Panipahan Kecamatan Palika kabupaten Rokan Hilir, Surat Edaran mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah dan juga Kendaraan roda dua, dalam rangka memperingati Hari ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2024, ke 79 tahun.

Buat Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir hal ini termuat dalam surat Edaran Mentri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ( RI ). Dan untuk wajib memasang mulai dari tanggal 01 Agustus sampai dengan 31 Agustus Tahun 2024. Adapun hal ini adalah kewajiban sebagai warga negara untuk memasang bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun.

Baca juga:  Pemdes Pongkai Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 35 Orang KPM

Pemasangan bendera Merah Putih itu bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta Tanah Air.
AKP HEPPY YENDRI menyampaikan :
“Masyarakat wajib mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2024”.
Semoga masyarakat kecamatan Palika bisa bersama – sama merayakan Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun. Demikian harapan Kapolsek AKP Heppy Yendri.
Semoga surat Edaran ini bisa bermanfaat buat masyarakat kecamatan Palika . Tutur Kapolsek Kecamatan Palika.

Riz-Al

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *