SDNL Dan Ezekiel, Pimpinan DPRD Minsel Sementara

Minsel8880 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (DPRD Minsel) menggelar agenda pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 hasil pemilihan legislatif 14 Februari 2024.

Agenda pelantikan anggota DPRD Minsel tersebut, digelar pada Senin 9 September 2024 bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Minsel.

Pelantikan ke-30 legislator Minsel tersebut ditandai dengan penyematan pin DPRD kepada setiap anggota DPRD.

Usai Dilantik, maka untuk mengisi pimpinan DPRD dalam rangka memimpin rapat maka harus ada pimpinan DPRD sementara yang berasal dari parpol peraih kursi terbanyak pertama dan terbanyak kedua.

Baca juga:  Terkesan Dadakan, DPRD Minsel Gelar Paripurna Yang Dinilai Cacat Dan Langgar Aturan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan partai dengan peraih kursi terbanyak pertama dan disusul partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak kedua.

Maka, kursi Ketua DPRD sementara menjadi hak PDIP sedangkan Golkar mendapatkan hak posisi wakil ketua DPRD sementara.

Untuk kursi ketua DPRD Minsel sementara, PDI-P mengutus sosok Stefanus D. N. Lumowa (SDNL) dan untuk kursi wakil ketua DPRD sementara, partai Golkar mengutus sosok Ezekiel Paruntu Stuart (EPS).

Mereka akan bertugas memimpin rapat-rapat dan mempersiapkan AKD, sampai pada terbentuknya alat kelengkapan dewan, dan juga sampai adanya pimpinan DPRD definitif. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *