SULUT, TI – Oknum anggota DPRD Sulawesi Utara inisial LCS alias Louis disomasi oleh empat advokat dari Don Adi Jaya & Partners Law Firm.
Somasi dilakukan oleh advokat Don Adi Jaya & Partners Law Firm setelah mendapatkan kuasa dari Tuan Thomas Tampi selaku pemegang hak milik tanah.
Oknum anggota DPRD Sulut, LCS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana pemalsuan yang berpotensi merugikan klien.
Dijelaskan advokad Jahya Donny Tampemawa SPd., SH., MH pihaknya melayangkan somasi 1 dan 2 kepada oknum LCS atas dugaan perbuatan melawan hukum menguasai tanah yang bukan haknya.
”Yahh, dengan terpaksa Tuan Thomas Tampi melalui empat advokat yang terdiri Jahya Donny A Tampemawa, S.Pd, SH, MH dan Billy B Matindas, S.H., MH., C.R.A. Kami pun setelah mendapat kuasa dari Tuan Thomas Tampi langsung menggelar rapat dan langsung membawa somasi 1 hingga kedua atas dugaan perbuatan melawan hukum oknum LCS tersebut,” ujar Donny Tampemawa.
Jadi, somasi ini telah disampaikan oleh empat advokat dari Don Adi Jaya & Partners Law Firm. Dalam somasi tersebut, Tuan Tampi menuding Louis Carl Schramm (LCS) oknum anggota DPRD Provinsi Sulut.
Dimana dia telah menguasai dan memanfaatkan Tanah Hak Miliknya secara tidak sah selama lebih dari 14 tahun, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 357 Desa Kolongan Atas II Kecamatan Sonder.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Tuan Thomas Tampi meminta sdr. Lucky untuk, 1. Mencabut dan membatalkan SHM No. 357 Kolongan Atas II, yang diterbitkan secara melawan hukum oleh Kepala BPN Minahasa tahun 2014. Serta menyerahkan semua dokumen terkait untuk dimusnahkan. 2. Mengeluarkan pernyataan permohonan maaf kepada Tuan Tampi melalui media massa cetak, serta media online, selama tiga hari berturut-turut. 3. Membayar ganti rugi kepada Tuan Tampi karena telah dirugikan baik secara materil maupun inmateriil.
”Nah, somasi ini juga menyertakan peringatan bahwa jika tidak dipatuhi, langkah hukum lebih lanjut akan diambil. Termasuk laporan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu di pengadilan,” jelas advokat dari Minsel tersebut.
Selanjutnya, dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum menyoroti bahwa tindakan Schramm berpotensi menjadi bagian dari praktik mafia tanah. Yang saat ini sedang menjadi fokus perhatian pemerintah dan masyarakat.
Somasi ini kata Kuasa Hukum Thomas Tampi Jahya DA Tampemawa SPd, SH, MH dan Billy B Matindas, SH, MH, CRA merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 263 serta 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan pemalsuan dokumen dan penggunaan keterangan palsu di Pengadilan.
”Dengan ini, tim kuasa hukum berharap agar Saudara Schramm dapat memperhatikan dan mematuhi somasi yang telah disampaikan. Hal ini demi keadilan dan penyelesaian masalah ini,” tegas pengacara yang berpenampilan eksentrik dan percaya diri.
Selanjutnya, lanjut Don untuk informasi selanjutnya, silakan hubungi: lawyer Jahya D.A. Tampemawa, S.Pd., S.H., M.H. & Billy B Matindas, S.H., M
H., C.R.A. Atau dengan Kuasa Hukum Tuan Thomas Tampi nomor 082176627777. (T2)*