Minsel, transparansiindonesia.co.id – Balai Pertemuan Umum suatu desa diperuntukkan guna tempat pertemuan masyarakat, baik itu dalam bentuk rapat ataupun musyawarah desa.
Namun, terkadang keberadaan BPU sering disalahgunakan oleh masyarakat dan menjadi tempat yang sebenarnya tidak sesuai peruntukannya.
Seperti yang terlihat di desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.
Terlihat, gedung BPU beralih fungsi menjadi tempat pengeringan Nilam, yang diketahui tanaman Nilam menjadi primadona bagi masyarakat oleh karena harga jualnya yang menjanjikan.
Pada Selasa, 18 Maret 2025 dari informasi yang diperoleh awak media ini merupakan jadwal posyandu di desa Poopo Barat, dan BPU merupakan tempat kegiatan Posyandu.
Namun anehnya, ketika posyandu akan digelar di BPU Poopo Barat terlihat didalam BPU dipenuhi dengan Nilam yang sementara dikeringkan.
Ketegasan dari pemerintah desa dipertanyakan dalam hal ini, karena terkesan membiarkan masyarakat menggunakan BPU tidak sesuai peruntukannya, apalagi ada kegiatan kemasyarakatan yang akan dilaksanakan di BPU.
Penjabat HukumTua desa Poopo Barat, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini melalui telepon seluler dan melalui aplikasi WhatsApp miliknya, ia mengatakan bahwa gedung BPU dipinjam pakai oleh warga selama tiga hari.
“Ada warga da pinjam cuma 3 hari mar so dibesar2kan ya,” begitu tulis pejabat HukumTua Jein Purukan kepada awak media ini melalui aplikasi WhatsApp. (Hen)*