DPMD Minsel; Pemdes Segera Lengkapi Dokumen Persyaratan Untuk Realisasi Pencairan ADD Dan DD

Minsel1942 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Minahasa Selatan belum menerima penghasilan tetap (Siltap) yang merupakan hak setiap Prades.

Terkait hal tersebut, pemerintah kabupaten Minahasa Selatan melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) dan BKAD memberikan penjelasan.

Kepala dinas PMD dan Kaban Keuangan Minsel memberikan penjelasan terkait belum optimalnya penyerapan alokasi dana desa dan dana desa oleh sejumlah desa di Minahasa Selatan.

Untuk diketahui, Siltap perangkat desa merupakan gaji para kepala desa dan perangkat desa dan biaya operasional pemerintah desa yang alokasi anggarannya bersumber dari alokasi dana desa atau ADD (APBD).

Sementara anggaran dana desa diperuntukkan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang ada di desa baik itu pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan, Drs. Efer Poluakan menjelaskan bahwa belum tersalurnya anggaran ADD ke rekening desa karena masih ada beberapa persyaratan yang belum juga dipenuhi oleh pemerintah desa.

Baca juga:  Motoling Dua Siap Menuju Percontohan Desa Anti Korupsi

“Ada sejumlah desa yang belum dan terlambat membawa dan memasukkan berbagai dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa untuk realisasi penyerapan ADD dan Dana Desa,” jelas Efer Poluakan.

Berbagai dokumen persyaratan yang dimaksud tersebut diantaranya, Rekonsiliasi Siskeudes 2023, Perubahan APBDes 2024 belum diposting, Perencanaan Siskeudes 2025 belum diperbaiki dan APBDes 2025 belum diposting.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Drs. James Tombokan mengatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya untuk pencairan baik itu ADD maupun dana desa harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada dan jika sudah memenuhi persyaratan maka pastinya akan langsung di proses.

Baca juga:  Penguatan Ekonomi Pedesaan, Pemdes Kinalawiran Genjot Pembangunan Infrastruktur

Maka dari itu, ia mengharapkan agar pemerintah desa yang perangkat desanya belum menerima siltap untuk secepatnya melengkapi dokumen persyaratan.

Begitupun dengan dana desa, untuk prosesnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dokumen persyaratan harus dilengkapi agar anggaran dana desa segera terserap dan masuk ke rekening desa, karena saat ini dana desa merupakan tulang punggung pembangunan yang ada di desa.

“Jika proses kelengkapan berkas dan dokumen sebagai syarat pencairan dana desa belum dilengkapi atau terlambat maka tentunya akan berpengaruh dan berdampak pada pelaksanaan program kerja pemerintah desa terutama yang berkaitan dengan program kerja yang dibiayai melalui anggaran dana desa,” ujarnya.
(Hen)*
Sumber/Kominfo Minsel

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *