Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Kampar Menuai Protes, LSM Penjara Akan Melaporkan ke Polisi

KAMPAR, RIAU373 Views

 

Kampar, Transparansiindonesia.co.id Berlabuhnya tambang galian C ilegal di Kabupaten Kampar, terus menimbulkan polemik ditengah banyak masyarakat.

Terlebih tambang galian C yang beroperasi diwilayah Kecamatan Tambang di hembus belum memiliki izin resmi bahkan berani mengerut material di tepian sungai Kampar (DAS) tepatnya di desa Parit Baru yang semakin menimbulkan kekhawatiran warga.

Keluhan warga masyarakat pun sampai ke telinga LSM, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat Penjara DPC Kampar.

Melalui ketua LSM Penjara yang diketuai Udo Muslim ikut menyoroti akan peran dari pihak pengusaha galian C, terkait keluhan masyarakat adanya tambang galian C yang diduga belum memiliki ijin operasi rasmi milik Sony.

Dipaparkan Muslim bahwa tambang galian C diduga milik Sony tersebut sudah sangat mengkhawatirkan masyarakat sekitar, karena menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sendifikan.

Baca juga:  Bupati Kampar Ahmad Yuzar Didesak Segera Ambil Langkah Tegas Dan Berpihak Kepada Masyarakat

Dengan begitu Muslim merespon cepat atas adanya laporan dari masyarakat setempat terkait aktifnya tambang bahan galian C jenis Sirtu diduga ilegal yang di emban Sony.

Kata Muslim kepada wartawan, Rabu (28/5/2025), ia bakal mewacanakan melakukan sidak di lokasi tambang galian C untuk mengambil bukti bukti akurat dalam waktu dekat. Selanjutnya, akan membuat laporan resmi ke polisian setempat.

“Sudah banyak terdengar keluhan warga terkait pasca aktivitas tambang di tepian sungai Kampar di desa Parit Baru dikabarkan milik Sony, dengan itu saya mewakili masyarakat
akan membuat laporan resmi
ke Kepolisian Resor Kampar dalam waktu dekat,” ujar aktivis LSM Penjara Muslim.

Baca juga:  Revitalisasi SDN 014 Kuok Diduga Bermasalah, AMTI Desak APH Periksa

Muslim menyatakan, setelah surat rasmi nanti masuk, kita nantinya akan melampirkan bukti bukti beserta peraturannya UU yang di langgar oleh pengusaha.

Adapun Peraturan yang dilanggar menurutnya, pada UU No. 3 Tahun 2020. Tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mengatur tentang izin pertambangan dan sanksi bagi pelaku tambang ilegal.

“Dimana pada Pasal 158 Mengatur tentang penambangan tanpa izin yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” Muslim menutup.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *