SULUT, TI – Keseriusan Polda Sulut dalam mengusut dugaan kasus korupsi pada Perumda Pasar Manado, dipertanyakan sejumlah LSM.
Termasuk lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang menyoroti kasus dugaan korupsi ditubuh Perumda Pasar Kota Manado.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa walaupun penanganan kasus tersebut sudah ke tahap penyidikan yang berarti aparat penegak hukum telah memiliki dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka hingga saat ini, padahal penanganannya sudah ke tahap penyidikan, sehingga publik pun mempertanyakan keseriusan pak Kapolda Sulut dalam penanganan kasus dugaan korupsi ditubuh Perumda Pasar Manado,” jelas Turangan.
Dikatakan Turangan, seharusnya pihak Polda Sulut tak perlu menunggu berlama-lama untuk menetapkan tersangka dan siapa yang paling bertanggung jawab, karena telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Indikasi korupsi bisa dilihat bukan hanya dari penyalahgunaan dana, tapi juga dari arah kebijakan. Jika sebuah kebijakan cenderung menguntungkan pihak atau kelompok tertentu dan merugikan negara dan masyarakat itu sudah masuk kategori penyimpangan yang harus diusut,” ujar aktivis yang dikenal sangat vokal tersebut.
Kebijakan kebijakan yang disorot LSM-AMTI terhadap Perumda Pasar Manado yakni kerjasama Perumda Pasar Manado dengan pihak ketiga PT. RJM dalam hal penanganan sampah pasar yang menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah ditahun 2021-2022, dimana hingga kini dasar hukum kebijakan tersebut belum jelas.
Dan hal yang hampir sama juga dikatakan Tommy Turangan terjadi pada pengelolaan beberapa pasar di Manado seperti pasar Dazeng Karang Ria, Pasar Kuliner Malalayang (MBW), dan area kuliner malam di belakang Mega Mas.
Lanjut Turangan bahwa sejumlah fasilitas di lokasi-lokasi tersebut dibangun menggunakan anggaran Perumda Pasar, namun apakah anggaran tersebut telah mendapat persetujuan melalui rencana kerja dan anggaran (RKA),,? Dan hal tersebut juga yang menimbulkan pertanyaan besar.
“Dalam hal penanganan kasus ditubuh Perumda Pasar Manado, seharusnya dan secepatnya Polda Sulut segera menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dan menetapkan tersangka, untuk lebih meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam penegakan dan pemberantasan korupsi sebagaimana program Asta Cita,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*