Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pulau Jambu Terungkap, Kepala Desa Tak Ada di Kantor

KAMPAR, RIAU247 Dilihat

Kampar, Ti, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok di tahun anggaran 2022-2023 berhembus kepermukaan.

LSM Penjara ikut menyoroti adanya perbedaan signifikan dengan realisasi fisik dan kegiatan kegiatan desa yang telah di realisasikan.

Dalam kunjungan Ketua LSM Penjara DPC Kampar Udo Muslim ke Kantor desa Pulau Jambu pada Jumaat 13 Juni 2025 bersama wartawan, langsung mangacu kepada pokok dasar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008. Sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi anggaran dilaksanakan oleh pihak desa.

Namun dilain sisi ketidak adanya kepala desa di Kantor menimbulkan spekulasi berbagai pertanyaan.

Padahal menurut Muslim kepala desa telah di gaji oleh negara melalui anggaran rakyat yakni APBN namun justru Kepala desa Pulau Jambu ternyata jarang ngantor.

Baca juga:  Kapolda Riau Pantau Arus Mudik dan Pengamanan Pos PAM Operasi Ketupat 2025.

Desas desus H. Saifuddin Kepala desa Pulau Jambu jarang ngantor telah ada laporan dari masyarakat setempat sebelumnya kepada Ketua LSM Penjara. Untuk itu Muslim langsung turun ke desa untuk membuktikan.

Muslim membenarkan sewaktu ia melakukan kunjungan ke Kantor desa tidak menemui Kepala desa.

Kata Azlin sekretaris desa. “Hari ini kades tak masuk kantor pak, mungkin kades hari ini punya kepentingan lain diluar,” ujar sekdes.

Kepala desa tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang Kepala desa tetapi masih menerima gaji atau siltap serta Alokasi Dana Desa ( ADD) Anggaran Pendapatan Belanja Desa menurut Muslim melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Kapolres Kampar Tutup Aktivitas Galian C Milik PT.RMB, Diduga Ilegal

Yang mengatur tentang kewenangan desa, termasuk tugas dan kewajiban seorang Kepala Desa. Jika Kepala desa tidak melaksanakan tugas atau tupoksinya, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran secara tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka Kepala desa dapat diberhentikan sementara serta dilanjutkan dengan pemberhentian, ujarnya.

“Ini harus diklarifikasi oleh pihak pihak terkait seperti Kecamatan hingga DPMD,” tegas Muslim.(Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *