Kampar, Ti. LSM Penjara Kampar resmi melayangkan surat klarifikasi dan permintaan transparansi terkait pengelolaan dana desa tahun 2022-2024 kepada Pemerintah Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, (19/6/2025).
Surat yang dilayangkan tersebut kata Muslim selaku Ketua LSM Penjara Kampar, bernomor : 09 /LSM-P/VI/2025.
Sebelumnya banyak informasi dari masyarakat setempat ditelinganya soal pembangunan desa Empat Balai minim dan kegiatan kegiatan desa tidak transparans selama desa dibesut Abdi Syukri
Dengan demikian LSM dengan Tim
menjumpai Kepala Desa Empat Balai mempertanyakan beberapa hal terkait dengan Pembangunan yang ada di Desa Empat Balai, ujarnya Muslim.
Atas kunjungan tersebut Kepala Desa Empat Balai yakni Abdi Syukri sepertinya terkesan tidak ingin menjawab serta tidak terbuka atau transparan dalam anggaran desa yang dikelolakanya.
Nah atas dasar Hukumnya kata Muslim, Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana;
Undang – Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Muslim juga menyatakan, bahwa LSM memiliki peran dalam hal baik Pendampingan, Advokasi, serta Pengawasan, memastikan akuntabilitas dan Transparansi dalam Penggunaan Dana dan Pelaksanaan Program Pemerintah.
“Selanjutnya kami akan turun langsung ke lapangan, karena kami menduga ada pengerjaan atau kegiatan dari desa Empat Balai yang tidak sesuai dengan aturan aturan yang berlaku.
Apabila Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa tidak dapat mengklarifikasi atau memberikan keterangan dan menjelaskan atau Transparan terkait hal hal tersebut diatas maka diduga anggaran Tahun 2022, 2023, dan 2024 kami menduga adanya hal hal, yang menurut kami berakibat kepada kerugian bagi Negara, cakap Muslim.
Maka Untuk mendorong program ASTA CITA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO dalam rangka Pemberantasan Segala Bentuk Praktik Korupsi di segala bidang dan tingkatan Pemerintahan maka kami meminta klarifikasi/Informasi kepada Kepala Desa Empat Balai, terkait uraian diatas. Apabila dalam kurun waktu 3 x 24 Jam tidak ada klarifikasi /Informasi maka kami akan melakukan upaya lain berupa laporan atau pengaduan baik secara Administrasi, pidana dan secara perdata, tegasnya. (Tim)