JAKARTA, TI – Usul Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden Republik Indonesia terus dilakukan oleh para purnawirawan Jenderal.
Dan hal tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai pihak termasuk sejumlah LSM, dan adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang menolak usulan Pemakzulan Gibran.
Ketum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa wacana pemakzulan Gibran tidak beralasan, karena Indonesia sedang baik-baik saja dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Indonesia sedang baik-baik saja, dan Indonesia negara hukum, kami menolak wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan oleh para purnawirawan Jenderal,” tegas Tommy Turangan SH.
“Sangat heran tentunya, apa yang ada dipikiran mereka sehingga mewacanakan pemakzulan Gibran,” tambah Turangan.
Sebab, menurut Turangan tidak beralasan memakzulkan Gibran dari kursi Wakil Presiden, karena tidak ada pelanggaran yang dilakukannya, dan perlu diingat bahwa Prabowo dan Gibran merupakan Presiden dan Wakil Presiden pilihan rakyat.
“Apakah Mas Gibran ini sedang menjadi seorang narapidana? Seorang pelaku tindak pidana yang sangat tidak layak menjadi wakil presiden? Kan tidak. Ini kan hanya orang-orang yang kita enggak tahu output politiknya seperti apa,” jelas aktivis yang dikenal sangat vokal tersebut.
Kepada para purnawirawan Jenderal yang mewacanakan pemakzulan Gibran, Tommy Turangan mengatakan sebaiknya mereka bantu Presiden dan Wakil Presiden membangun negeri ini.
“Daripada sibuk urus wacana pemakzulan Gibran, lebih baik mereka para purnawirawan bantu Presiden dan Wakil Presiden, kasih masukan-masukan dan ide-ide serta program untuk kesejahteraan rakyat,” kata Tommy Turangan.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Dimana lewat surat tersebut Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.
Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI. Kendati demikian, belum ada respons berarti dari DPR untuk menindaklanjuti desakan peemakzulkan Gibran. (T2)*