Pemdes Liandok Realisasikan BLT, 20 KPM Terima Rp. 2.100.000

Minsel12 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Liandok, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan merealisasikan salah satu program kerja sesuai dengan apa yang ada dalam APBDes.

Program kerja tersebut, adalah penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran dana desa.

Anggaran untuk penyaluran bantuan langsung tunai menjadi wajib bagi setiap desa untuk dialokasikan dan di masukkan dalam APBDes, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui beberapa kementerian terkait.

Desa Liandok, sebagai desa penerima manfaat anggaran dana desa tentunya juga telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan langsung tunai yang akan disalurkan kepada masyarakat yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM).

Penjabat HukumTua desa Liandok, Efraim Monareh mengatakan bahwa jumlah keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa tahun 2025 di desa Liandok berjumlah 20 KPM.

Dijelaskannya, jumlah tersebut sesuai dengan hasil keputusan dalam musyawarah desa bersama lembaga desa, yang selanjutnya keputusan jumlah KPM dituangkan dalam perkades Liandok.

Baca juga:  DPMD Minsel; Pemdes Segera Lengkapi Dokumen Persyaratan Untuk Realisasi Pencairan ADD Dan DD

“Setelah melalui proses dan mekanisme musyawarah desa khusus bersama lembaga desa, dihasilkan penetapan jumlah KPM desa Liandok berjumlah 20 KPM,” kata Efraim Monareh.

Dan setelah segala proses dan mekanisme dilaksanakan termasuk kelengkapan berkas-berkas persyaratan untuk penyerapan anggaran dana desa, maka selanjutnya anggaran dana desa Liandok masuk ke rekening desa.

Dan kemudian oleh pemerintah desa yakni Penjabat HukumTua dan Kepala Urusan Keuangan melakukan penarikan uang di Bank, untuk selanjutnya direalisasikan dan disalurkan kepada para KPM.

Oleh pemerintah desa Liandok, kemudian merealisasikan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa kepada para KPM yang dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025 dan dihadiri oleh Camat Tompasobaru, tenaga pendamping profesional dan lembaga desa serta jajaran perangkat desa.

Dikatakan Penjabat HukumTua Efraim Monareh bahwa penyaluran yang dilaksanakan tersebut merupakan bantuan langsung tunai dana desa untuk 7 bulan terhitung sejak Januari hingga Juli 2025.

Baca juga:  Lokmin TW Ke-1 Puskesmas Maesaan, dr. Fero; Peran Lintas Sektor Guna Peningkatan Mutu Pelayanan

Dimana masing-masing KPM sesuai dengan aturan yang berlaku, akan menerima uang tunai sebesar Rp. 300.000 setiap bulan selama satu tahun anggaran atau selama 12 bulan.

Sehingga, dalam penyaluran BLT dana desa tersebut setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp. 2.100.000 yang disalurkan oleh pemerintah desa.

“Hari ini kita salurkan BLT-DD kepada 20 KPM, setiap KPM pada penyaluran ini menerima uang tunai sebesar Rp. 2.100.000 hasil kalkulasi dari 7 bulan dikalikan dengan Rp. 300.000,” jelas Efraim Monareh.

Kepada para KPM, Efraim Monareh mengingatkan agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan kebutuhan hidup keluarga.

“Bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat, manfaatkan dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan kebutuhan hidup keluarga,” ajaknya. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *