Dugaan Serobot Lahan Warga, LSM-AMTI Minta APH Dan Menteri ESDM Tindak PT. HWR

SULUT85 Dilihat

SULUT, TI – Aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT. HWR menuai sorotan warga dan sejumlah LSM.

Pasalnya, perusahaan tambang PT. HWR yang melakukan aktivitas di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara diduga melakukan penyerobotan lahan warga.

Buntut dari dugaan penyerobotan lahan tersebut, PT. HWR didemo massa, meminta untuk menghentikan aktivitasnya.

Apa yang dilakukan oleh PT. HWR tersebut, juga mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti dan sangat mengecam dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh perusahaan PT. HWR.

Dikatakan Turangan bahwa, dugaan PT. HWR menyerobot lahan atau tanah warga merupakan tindakan pidana.
“Hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum,” ujar Turangan.

Baca juga:  Wilayah Tangkap Nelayan Diperluas, Begini Kata Jeane Laluyan

Turangan pun meminta agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindak PT. HWR yang diduga melakukan penyerobotan lahan.

“Aksi demo dari masyarakat telah dilakukan buntut dugaan penyerobotan lahan, maka kami minta agar Kementrian ESDM, Pak Gubernur dan Pak Kapolda untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan tambang PT. HWR,” tegas Tommy Turangan SH.

Menurut Turangan, ternyata pula lokasi lahan tempat PT. HWR melakukan aktivitasnya ternyata belum dibebaskan, dan bahkan PT. HWR telah menerima surat dari kementerian ESDM tentang penolakan pengajuan RAKB.

Selain itu, ia pun meminta agar pihak Kementerian ESDM dan Gubernur Sulut mencabut ijin operasi dari PT. HWR dan mendesak Polda Sulut untuk segera melakukan police line di lokasi tersebut.

Baca juga:  Temuan BPK Di DPRD Kotamobagu, LSM-AMTI; Belum Selesai Pengadaan Mobnas, Kini Muncul TGR

Diketahui bahwa pada Bulan April 2025 pihak PT HWR sudah direkomendasikan oleh DPRD Kabupaten Mitra untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan karena dari Hasil RDP pihak PT HWR tidak melakukan SOP sehingga bisa mengancam keselamatan Pekerja serta merusak lingkungan dan belum adanya manfaat bagi warga masyarakat di Kecamatan Ratatotok melalui Program CSR. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *